BERITASOLORAYA.com – Kebijakan terkait dengan tenaga honorer K-II telah resmi dikeluarkan oleh Kemenpan RB.
Kebijakan ini berisi bahwa tenaga honorer K-II yang tidak lulus CPNS atau PPPK, diberikan kesempatan untuk mengikuti PPPK afirmasi.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Media Kupang berjudul Tenaga Honorer K-II yang Tidak Lulus CPNS dan PPPK Didorong Mengikuti Seleksi PPPK Afirmasi, rencana kebijakan tersebut disampaikan Kemenpan RB saat rakor.
Baca Juga: Bela ACT, Tagar ‘KamiPercayaACT’ Ikut Trending, Warganet: Klarifikasi Jangan Mundur
Rakor tersebut dihadiri oleh perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Melansir laman menpan.go.id, Rabu, 6 Juli 2022, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah akan fokus mengatur strategi pengentasan tenaga honorer tanpa harus mencari siapa yang salah.
"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022. Begini Tahapan Penetapan Hingga Cara Daftar Seleksi Tahun Ini
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, 24 Juni 2022.