Nyaris Rugikan Negara Rp8 Miliar, Penyelundupan 20 Ton Gas LPG Digagalkan Polda Jawa Barat

15 Juli 2022, 07:46 WIB
Ilustrasi tangki gas /John R Perry/Pixabay

BERITSOLORAYA.com -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan gas LPG non subsidi di daerah Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Kamis, 14 Juli 2022, tepatnya pukul 03.00 WIB.

Kombes Pol. Arief Rachman menerangkan bahwa pihaknya memergoki pelaku sedang memindahkan gas LPG dari truk tangki ke penampungan sementara sebelum dipindahkan tabung gas LPG non subsidi.

"Saat penindakan, mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan plat nomor B 9154 UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg gas LPG," terang Arief.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Daerah Bogor yang Murah, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan

Berdasarkan surat jalan yang dimiliki pelaku, gas LPG sebanyak 20 ton tersebut diambil dari Eretan Kabupaten Indramayu untuk didistribusikan ke SPBE Linggarjati Subang.

Arief juga menerangkan bahwa negara nyaris mengalami kerugian Rp8 Miliar per bulan akibat peristiwa tersebut. Hal ini dihitung berdasarkan selisih harga antara tabung gas LPG 3 kg subsidi dengan LPG 3 kg non subsidi.

"Adapun kerugian negara yang kita hitung dari disparitasnya adalah Rp13.400 per kilogram, dikali 20 matriks ton, dikali 30 hari artinya adalah negara dirugikan Rp8.040.000.000 dalam satu bulan," jelasnya.

Dari peristiwa ini polisi mengamankan satu orang berinisial TA (42), diduga ia adalah aktor penanggung jawab di lokasi dan satu orang lainnya yakni sebagai orang yang melakukan bongkar muat.

Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan untuk Jenis Parfum Pria dan Wanita, Ini Penjelasan Lebih Lanjut

Arief juga menambahkan apabila penyelidikan ini tidak akan berhenti sampai disini, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga aktor utama atas kasus ini ditemukan.

"Jadi, saya tegaskan, akan saya ungkap dari layer terendah sampai layer tertingginya. Adapun ancaman hukumannya sangat jelas, ini sangat berat apalagi di masa seperti sekarang ini," jelasnya.

Kasus penyelundupan gas LPG ini dapat dikenai UU No.35 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dikabarkan bahwa, LPG non subsidi atau LPG dengan merk pasar Bright Gas naik Rp2.000 dipasaran.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi Secara Alami

Hal ini dikarenakan harga gas LPG berdasarkan oleh Contract Price Aramco (CPA) menyentuh angka 725 metrik ton atau jika dikalkulasi lebih tinggi 13 persen dari harga bulan lalu.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler