Resmi! 5 Poin Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN hingga Batas Waktu Berikut! Ada Kabar Baik

14 Agustus 2022, 15:06 WIB
Resmi! 4 Poin Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN hingga Batas Waktu Berikut, Apa Saja? /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah mengatur terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN ini dirilis langsung oleh KemenpanRB melalui surat edaran resminya nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Pemerintah mengadakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, disebabkan karena Undang-undang 5 tahun 2014 yang membahas tentang ASN.

Di dalam isi UU tersebut dijelaskan tentang status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdiri dari, yakni PNS dan PPPK.

Lebih lanjut sesuai dengan isi surat edaran KemenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, menjelaskan bahwasanya Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Baca Juga: Kabar Baik! Pengadaan Rekrutmen untuk ASN Tahun 2022, Untuk Siapa dan Bagaimana Mekanismenya?

Hal tersebut dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan termasuk tenaga honorer.

Terkait dengan penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat mekanisme penataan tenaga honorer.

Sesuai dengan SE KemenpanRB tersebut, diantaranya yakni:

  1. Pemerintah melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan Instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK.
  2. Pemerintah menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
  3. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dan pengemudi, maka dapat dilakukan melalui orang ketiga atau oitsourcing.
  4. Menyusun langkah yang strategis terkait penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak lulus pada seleksi calon PNS maupun calon PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

  1. Bagi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Naungan Kemdikbud Segera Bersiap di Tanggal 18 Agustus 2022, yang Paling Ditunggu-tunggu

Dalam hal ini, Pemerintah juga memberikan batas waktu terkait penataan tenaga honorer. Hal tersebut sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen PPPK.

Di mana Pemerintah memberikan batas waktu dari dirilisnya PP tersebut selama paling lambat lima tahun.

Itu artinya akan jatuh pada tanggal 28 November 2023 mendatang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 pada PP nomor 49 tahun 2018.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: BKD Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler