Update! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ini Daftar Daerah yang Telah Cairkan

23 September 2022, 05:19 WIB
Update! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Ini Daftar Daerah yang Telah Cairkan /Pixabay/Sally Jermain

BERITASOLORAYA.com- Untuk guru SD, SMP, SMA, dan SMK yang berada di bawah naungan Kemenag, telah ada daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2022.

Diketahui guru yang berada di bawah naungan Kemenag ada beberapa daerah yang cair tunjangan sertifikasi triwulan 3 pada bulan September 2022.

Lebih lanjut tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 ini, merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh guru.

Untuk daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022, yakni Pamekasan Kemenag, Sukoharjo Kemenag, Samarinda Kemenag, dan Jombang Kemenag.

Perlu diketahui bahwasanya untuk saat ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 didominasi oleh guru naungan Kemenag.

Sebab, guru-guru yang berada di bawah naungan Kemenag dicairkan tunjangan sertifikasi nya setiap per bulan.

Baca Juga: 4 Cara Sembuh Dari Anxiety Disorder, Tips Ini Harus Diterapkan Jika Ingin Pulih

Hal tersebut sesuai dengan petunjuk teknis pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, dengan nomor B-121.1/DJ.1/Dt.I.II/PP.00/01/2022.

Juknis mengenai pencairan TPG ini guru naungan Kemenag, dirilis pada tanggal 31 Desember 2021.

Lebih lanjut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021, mengenai juknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah, dan pengawas madrasah.

Di dalam isi juknis tersebut dijelaskan mengenai mekanisme pembayaran, yaitu ‘Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja’.

Baca Juga: Selamat! Honorer Berikut Bakal Jadi ASN PPPK 2022 Lebih Dulu, Baru Selanjutnya...

Dalam hal ini, Kemenag memungkinkan untuk memberikan tunjangan profesi guru setiap bulan sekali.

Sementara untuk guru naungan Kemdikbud, memang tidak ada regulasi yang mengatur seperti Kemenag.

Kemudian berdasarkan juknis nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten atau kota.

Di dalam isi juknis tersebut, tidak ada disebutkan penyaluran tunjangan profesi guru setiap bulan.

Yang ada adalah untuk jadwalnya yaitu untuk triwulan 1 pada bulan Maret, triwulan 2 bulan Juni, triwulan 3 di bulan September.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Berikan Ini ke Guru Semua Jenjang, dengan Syarat Berikut. Batas Tanggal 22 Oktober 2023

Berdasarkan aturan tunjangan profesi guru tersebut, seharusnya sudah ada daerah yang telah mencairkan tunjangan profesi guru.

Akan tetapi, pencairan tunjangan profesi guru juga bisa karena beberapa hal dan yang lebih mengetahui adalah daerah guru.

Meski demikian, guru-guru perlu untuk memantau Info GTK nya telah valid, sehingga siap untuk menerima tunjangan profesi guru triwulan 3.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler