BERITASOLORAYA.com - Sebagai informasi, PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jawa Timur telah dibuka pada 7 November 2022 hingga berakhirnya pendaftaran seleksi administrasi pada 6 Desember mendatang.
Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis Jatim dibuka sebanyak 256 jenis jabatan, dengan kualifikasi pendidikan mulai dari SMK, DI, DII, DIII, hingga lulusan S1.
Kriteria kualifikasi pendidikan harus diperhatikan oleh pelamar PPPK Tenaga Teknis Jatim karena apabila terdapat kesalahan maka harus gugur dalam tahap administrasi.
Informasi tentang pentingnya syarat kualifikasi pendidikan ini bisa dicermati pada PPPK Guru yang telah berlangsung bahwa banyaknya peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan karena tidak memperhatikan kualifikasi pendidikan.
PPPK Tenaga Teknis Provinsi Jatim ini dibuka dengan kualifikasi pendidikan yang lebih luas yakni mulai SMK hingga S1, sesuai yang BeritaSoloRaya.com rangkum dari laman resmi BKD Jatimprov.
Sementara itu, kualifikasi pendidikan untuk PPPK Guru minimal S1 pendidikan, sedangkan banyak pelamar yang hanya memiliki kualifikasi pendidikan SMA atau SMK.
Pelamar harus memperhatikan lebih lanjut mengenai jabatan formasi yang dituju dan syarat kualifikasi pendidikan yang diajukan.
Apabila pelamar melampirkan ijazah SMA untuk mendaftar posisi formasi yang memiliki ketentuan kualifikasi pendidikan SMK dengan jurusan tertentu, maka harus bersiap untuk gagal di seleksi administrasi.
Jadi pelamar memang harus benar-benar memperhatikan kualifikasi pendidikan yang sesuai seperti dengan yang diajukan.
Selain itu, kesalahan lain yang sepele dan harus diperhatikan oleh pelamar adalah syarat umum dan khusus.
Terutama adanya syarat khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis penyandang disabilitas yang harus lebih diperhatikan, seperti berikut:
- pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan derajat disabilitas dari Rumah Sakit atau Puskesmas milik Pemerintah,
- pelamar penyandang disabilitas harus merekam video singkat saat melakukan kegiatan menjalankan tugas sebagai tenaga teknis.
Baca Juga: Kabar Gembira dari Plt Dirjen GTK Soal Kategori Guru Honorer yang Pasti Diangkat Jadi ASN PPPK 2022
Selain itu, ada juga persyaratan tambahan yang dikhususkan untuk beberapa jabatan PPPK Tenaga Teknis Jatim, seperti berikut:
- Untuk jabatan pemula di jabatan polisi kehutanan, pelamar wajib melampirkan sertifikat peningkatan kapasitas tenaga pengamanan hutan.
- Untuk jabatan pemula di jabatan penyuluh kehutanan, pelamar wajib melampirkan sertifikat peningkatan kapasitas tenaga penyuluh hutan.
Pelamar juga wajib melampirkan sertifikat tertentu untuk beberapa jabatan di bawah ini:
- ahli pertama di jabatan pranata komputer
- ahli pertama di jabatan analis kebijakan
- ahli pertama analis SDM Aparatur
- ahli pertama di jabatan perencana
- ahli pertama di pranata hubungan masyarakat
Demikian informasi mengenai PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2022. Semoga bermanfaat.***