Ratusan Ribu Guru Honorer Dijanjikan Jadi PPPK Tahun 2023, Cari Tahu Perbedaannya dengan PNS di Sini

28 November 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi. Guru honorer harus tahu perbedaan antara status ASN PNS dan PPPK. /Antara/Ricky Prayoga/

BERITASOLORAYA.com – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berkomitmen untuk menyejahterakan guru honorer, salah satunya dengan mengangkat mereka menjadi pegawai ASN berstatus PPPK.

Target Nadiem, sebanyak 600 ribu guru honorer bisa menjadi pegawai PPPK pada tahun 2023 mendatang dengan rekrutmen besar-besaran sepanjang sejarah di tahun ini.

PPPK merupakan salah satu status kepegawaian ASN, di mana satu status ASN lainnya adalah PNS. Lantas, apa perbedaan kedua status ini?

Berdasarkan aturan dan disiplin kerja, baik itu pegawai ASN dengan status PNS maupun PPPK memiliki aturan yang sama.

Baca Juga: Target Nadiem di Tahun 2023, Ratusan Ribu Guru Honorer Bakal Jadi ASN PPPK?

Para guru honorer maupun honorer lain yang lolos seleksi dan resmi menjadi ASN PPPK juga diperbolehkan mengenakan seragam khaki atau KORPRI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, gaji dan tunjangan yang diatur untuk PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS.

Terkait kelebihan atau poin plus ASN dengan status PPPK dari aspek gaji dan tunjangan, bisa dilihat dari rincian berikut:

Baca Juga: Calon Guru ASN PPPK 2022 Kategori Ini Seleksi Verifikasi Hingga 3 Desember, Penting Perhatikan Hal Berikut!

  • ASN dengan status PPPK mendapatkan gaji pokok.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan keluarga.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan pangan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan jabatan.
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan kinerja (PPPK pemerintah pusat).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (PPPK pemerintah daerah).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan risiko/bahaya (jabatan tertentu).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan khusus (PPPK dengan kondisi khusus).
  • ASN dengan status PPPK mendapatkan tunjangan profesi (guru dan dosen).

Sementara poin minus atau kekurangan dari PPPK yakni:

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022 Sebelum Jadi ASN, Simak!

  • ASN dengan status PPPK tidak bisa mutasi.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada sistem kenaikan kelas/pangkat.
  • ASN dengan status PPPK tidak ada tunjangan pensiun.

Selain itu, PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan. Sementara PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier.

Hal ini dikarenakan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan.

Baca Juga: Ada Harapan Cerah untuk Guru Honorer dari Kemdikbud, Nadiem Sampaikan Hal Ini

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Jika disimpulkan, berikut rincian perbedaan PNS dan PPPK:

1. PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK pegawai kontrak.

2. PNS memiliki jabatan dan pangkat, PPPK tidak memilikinya.

3. Batas usia maksimal diberlakukan untuk calon PNS yang jadi ASN, PPPK tidak ada batas usia untuk jadi ASN.

Baca Juga: Seru, 5 Tempat Wisata di Klaten yang Paling Hits dan Populer. Harga Merakyat tapi Bikin Fresh

4. PNS bisa mengajukan pemindahan kerja, PPPK tidak diperkenankan.

5. PNS mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun, PPPK tidak mendapatkannya.

Itulah beberapa aspek yang perlu diketahui bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang mengikuti seleksi PPPK 2022, terkait perbedaannya dengan PNS.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler