BERITASOLORAYA.com - Penggolongan pelamar PPPK 2022 untuk jabatan fungsional Guru, setelah pelamar prioritas pertama (P1) adalah pelamar prioritas kedua (P2), ketiga (P3) dan umum.
Pelamar PPPK 2022 JF Guru prioritas kedua diisi oleh Guru THK 2 dan prioritas ketiga diisi oleh Guru yang sudah mengajar 3 tahun atau lebih terdata Dapodik.
Adapun untuk pelamar umum PPPK 2022 JF Guru adalah Guru yang lulus PPG dan Guru yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan.
Penggolongan tersebut, menentukan mekanisme seleksi. Contohnya P1 melaksanakan mekanisme langsung penempatan.
Baca Juga: Jangan Salah Pahami, Begini Sistem Pertukaran Mahasiswa Merdeka dari Kemdikbud
P2 dan P3 dengan mekanisme seleksi kesesuaian observasi atau verifikasi. Lalu untuk pelamar umum mekanismenya menggunakan CAT-UNBK.
Setelah mekanisme pertama, dilanjutkan dengan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian atau observasi verifikasi.
Berdasarkan jadwal yang dirilis, pelaksanaan mekanisme kesesuaian dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 28 November 2022, jadwal diketahui dapat mengalami perubahan.
Baca Juga: Waduh, Kepala BKN Sebut 7 Tenaga Honorer Kategori Berikut Ini Akan Dihapus dari Database Pendataan