Vaksin Booster Sebelum Naik Kereta Api Diwajibkan? Cek Selengkapnya di Sini

16 Desember 2022, 20:18 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin booster bagi penumpang kereta api /Pixabay/Katja Fuhlert

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting terkait booster bagi Anda yang hendak naik kereta api perlu untuk diperhatikan.

Adapun informasi tentang booster bagi Anda yang hendak naik kereta api bisa Anda simak penjelasannya di bawah ini.

Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa informasi tentang booster bagi Anda yang hendak naik kereta api ini dijelaskan dalam Instagram resmi Layanan Pelanggan KAI. Kemudian apa informasi tentang booster bagi Anda yang hendak naik kereta api?

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran PPIH Arab Saudi, Pahami Persyaratan, Alur, dan Catatan Penting Lainnya

Mungkin masih ada beberapa pertanyaan terkait hasil RT-PCR atau antigen , apakah bisa digunakan sebagai syarat perjalanan naik kereta api jika belum vaksin primer atau booster?

Jadi perlu Anda pahami bahwa sejak terbitnya surat edaran atau SE Nomor 84 Kemenhub dan berlaku mulai 30 Agustus 2022, maka ketentuan untuk melampirkan hasil skrining RT-PCR atau antigen telah dihapus.

“Sejak terbitnya SE No. 84 Kemenhub dan berlaku mulai 30 Agustus 2022, ketentuan melampirkan hasil skrining baik RT-PCR atau antigen sudah dihapuskan,....” dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram @kai121_.

Baca Juga: 4 Hal yang Menjadi Pertimbangan Memilih Lokasi Kuliah, Simak Penjelasannya di Sini. Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Adapun saat ini perlu Anda pahami bahwa syarat untuk naik kereta api yaitu diwajibkan sudah vaksin.

Untuk kereta api lokal atau aglomerasi minimal adalah dosis 1, sedangkan pada kereta api antarkota diwajibkan vaksin booster.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam caption unggahan Instagram @kai121_ berikut ini:

“Sekarang, syarat untuk naik kereta api adalah wajib sudah divaksin, minimal dosis 1 pada kereta lokal/aglomerasi dan wajib vaksin booster pada kereta api antarkota.”

Baca Juga: Perkembangan Terkini Akselerasi Penggunaan KBLBB atau EV di Indonesia untuk Target Net-Zero Emission 2060

Selain itu perlu Anda ketahui juga bahwa kereta api juga membuka layanan vaksin pada beberapa stasiun dan fasilitas kesehatan, bekerja sama dengan berbagai stakeholder untuk mempermudah calon penumpang memenuhi syarat perjalanan.

Adapun hal tersebut seperti yang disampaikan dalam caption unggahan Instagram Layanan Pelanggan KAI berikut ini:

“KAI juga membuka layanan vaksin di beberapa stasiun dan faskes, bekerjasama dengan berbagai stakeholder untuk mempermudah calon penumpang memenuhi syarat perjalanan,....”

Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Langsung Mengikuti Program Guru Penggerak, Soal Kemudahan dalam Sertifikasi

Bagi Anda, jangan lupa untuk melakukan vaksin primer dan booster supaya terlindungi dari Covid-19 dan semakin mudah bermobilitas.

Adapun tentang penumpang kereta api antarkota yang bisa Anda ketahui yaitu sebagai berikut:

  1.     Berusia 6 sampai 7 tahun wajib telah vaksin dosis kedua
  2.     Adapun usia 18 tahun ke atas diwajibkan telah vaksin dosis booster
  3.     Usia <6 tahun tidak wajib untuk vaksin, namun diwajibkan bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan
  4.     Penumpang komorbid diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak bisa mengikuti vaksin Covid-19

Itulah beberapa informasi penting tentang vaksin booster bagi Anda yang hendak naik kereta api. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler