Hore, Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus, Pemprov Sebut Akan Lakukan Ini Bagi non ASN...

6 Februari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /Andrea Piacquadio/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023 akan menjadi tahun yang menggelisahkan dan mengkhawatirkan bagi tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Pada bulan November nanti, pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer dan tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga honorer.

Setiap instansi daerah tidak boleh lagi mempekerjakan tenaga honorer karena sudah diimbau oleh pemerintah pusat langsung.

 Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas

Melihat UU ASN, pemerintah pusat dan daerah hanya boleh mempekerjakan ASN, yaitu PNS dan juga PPPK.

Tenaga honorer yang tidak masuk ke dalam status pegawai pemerintah tidak akan lagi mendapat kesempatan untuk bekerja di instansi pemerintah daerah dan pusat.

Tapi ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak menghapus honorer tahun 2023 dan tetap mempekerjakan tenaga honorer.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Makin Untung, Ini Alasan Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Pasti Bikin Happy...

Di tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan menghapus tenaga honorer dan tetap mempekerjakan di setiap instansi pemerintah daerah di Jawa Timur.

Pemprov Jawa Timur menjelaskan kalau masih membutuhkan jasa tenaga honorer, oleh karena itulah peraturan ini diterapkan untuk setiap daerah di Jawa Timur, dari tingkat kota sampai ke desa-desa terpencil.

Kalau menurut laporan, pemerintah akan melakukan penerapan kebijakan tenaga honorer lewat Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022.

Baca Juga: YES, Tenaga Honorer Dapat Kabar Baik Soal Pengangkatan ASN 2023, PANRB Berikan Penjelasan Gembira Ini...

 

Hasyim Asyhari yang merupakan Kepala BKD Jawa Timur bidang perencanaan, pengadaan, pengolahan data dan Sistem informasi langsung mengkonfirmasi tentang peraturan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Di tahun 2023 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan menghapus tenaga honorer dan tetap mempekerjakan tenaga honorer di lingkungan instansinya.

Hal ini tentu menjadi sebuah kabar baik dan menggembirakan bagi tenaga honorer di tahun 2023 karena masih tetap bekerja di lingkungan Pemprov Jawa Timur.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Tahun 2023, PANRB Targetkan Kategori Ini Menjadi Prioritas...

Dalam rapat agenda Koordinasi Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kota se-Jawa Timur tahun 2023 sudah diputuskan untuk tidak menghapus tenaga honorer atau juga pekerja non ASN.

Hasyim menjelaskan kalau Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan melakukan penghapusan tenaga honorer atau pemberhentian kerja.

Hasyim menyebut kalau Pemprov Jawa Timur hanya akan melakukan penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan Jawa Timur.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Daerah Ini Tetap Bekerja Tahun 2023, Tolak Diberhentikan Karena.....

 

Menurut Hasyim tenaga honorer masih sangat dibutuhkan sekali jasanya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hasyim juga menjelaskan bagaimana nasib tenaga honorer kedepannya, dimana akan diterbitkan kebijakan untuk mengatur kejelasan terhadap pegawai yang bukan ASN.

Hasyim menjelaskan mekanisme kebijakan MenpanRB terkait transparansi yang diberikan kepada tenaga honorer di lingkungan pemerintahan Jawa Timur.

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Diusulkan Menjadi ASN Tahun 2023 oleh DPRD: Masih Banyak yang di Bawah UMR

 

Hasyim juga menyebutkan pemerintah sudah mempunyai tiga opsi terkait solusi tenaga honorer, dimana diangkat, dihapus atau diangkat sesuai dengan prioritas saja.

Untuk tenaga honorer di Jawa Timur sendiri ada dua kategori yang ada, yaitu tenaga honorer dan juga pekerja tidak tetap.

 Baca Juga: Selamat ya, Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi ASN 2023 oleh MenpanRB, Kategorinya adalah...

Hasyim menjelaskan salah satu kebijakan untuk menyelesaikan tenaga honorer adalah dengan melakukan seleksi PPPK yang artinya tenaga honorer diangkat menjadi ASN. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKD Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler