Alhamdulillah, Bonus Tunjangan Guru Honorer Siap Cair, Hanya Lakukan Ini Agar Uang Masuk Rekening...

6 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi. Guru honorer, guru ASN, dan kepala sekolah segera daftar program Kemdikbud ini karena akan ditutup besok /Tangkap layar infopublik.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi guru honorer karena kesejahteraan mereka kini diperhatikan sangat baik oleh Kemendikbud.

Guru honorer yang sudah mengabdi dan mengajar para penerus bangsa selama puluhan tahun akan mendapatkan bonus dari Kemendikbud di tahun ini.

Kemendikbud sendiri memberikan tunjangan sebagai bentuk apresiasi kepada para guru honorer yang sudah mengajar tanpa kenal lelah dan pamrih.

 Baca Juga: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, CASN 2023 Akan DIbuka Untuk Umum, 3 Bidang Ini Akan Jadi Prioritas

Tentu dengan adanya tunjangan bisa membantu ekonomi guru honorer untuk kebutuhan diri sendiri dan keluarganya.

Kemendikbud memberikan tunjangan kepada guru agar menjadi motivasi para guru untuk lebih semangat dalam mengajar para penerus bangsa Indonesia.

Untuk tahun 2023, lantas berapa besaran tunjangan dan kriteria yang diberikan oleh Kemendikbud kepada para guru ?

 Baca Juga: Tenaga Honorer Makin Untung, Ini Alasan Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Pasti Bikin Happy...

Simak terus artikel ini sampai habis agar kalian bisa mendapatkan jawabannya langsung.

Lewat surat Kemendikbud Ristek Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 tentang tata cara penerima tunjangan.

Dimana penerima tunjangan khusus diberikan kepada para guru yang bekerja dan mengajar di daerah khusus sebagai tenaga pendidik profesional.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Makin Untung, Ini Alasan Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Pasti Bikin Happy...

Nunuk Suryani yang merupakan Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek menjelaskan kalau guru yang bekerja di wilayah khusus baik ASN dan non ASN (honorer) akan mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah.

Untuk nama-nama guru yang menerima, sumber datanya akan menggunakan data pokok pendidikan atau bisa disebut Dapodik.

Jadi pastikan untuk para guru honorer sudah melakukan pendaftaran di Dapodik dan nama guru ada di sistem database Dapodik. 

 Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Tenaga Honorer Akan Dilindungi dengan Program Ini, Bikin Aman Para Pekerja...

Data Dapodik tersebut akan dilakukan verifikasi lagi oleh dinas pendidikan di setiap provinsi dan kabupaten serta kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Guru yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus akan ditetapkan lewat Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKIK)

Kemendikbudristek akan mengeluarkan SKTK dalam dua tahapan, yaitu dapat pertama dari bulan Januari sampai Juni 2023 dan tahap kedua dari bulan Juli sampai Desember 2023.

 Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Tenaga Honorer Akan Dilindungi dengan Program Ini, Bikin Aman Para Pekerja...

Lalu untuk besaran tunjangan yang diterima para guru adalah sebagai berikut ini

A. Guru ASN
Guru ASN akan mendapatkan tunjangan yang besarnya satu kali gaji.

B. Guru Honorer (non ASN)
Guru honorer akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.600.000.

 Baca Juga: YES, Tenaga Honorer Dapat Kabar Baik Soal Pengangkatan ASN 2023, PANRB Berikan Penjelasan Gembira Ini...


Jadi itulah tunjangan khusus yang akan diberikan kepada guru honorer dan guru ASN yang mengajar di wilayah khusus.

Selamat bagi seluruh guru honorer yang akan menerima tunjangan khusus dari Kemendikbud tahun 2023 ini. ***

 Baca Juga: Gampang Banget, 2023 Guru Bisa Langsung Sertifikasi Cuman Dengan Syarat Ini, Alhamdulillah

Editor: Calvin Natanael

Sumber: GTK.KEMDIKBUD.GO.ID

Tags

Terkini

Terpopuler