Kabar Gembira, Guru dan Tenaga Honorer Langsung Dapat 3 Keuntungan Jika Lulus PPPK, Mulai Dari Gaji Hingga…

12 Februari 2023, 12:33 WIB
Akhirnya guru dan tenaga honorer dapat banyak keuntungan jika dinyatakan lulus PPPK tahun 2023, mulai dari gaji hingga ini /Babelprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira untuk guru dan tenaga honorer di tahun 2023. Hal itu disebabkan oleh banyak dari guru maupun tenaga honorer yang menjadi terdaftar sebagai  pelamar pada seleksi PPPK guru maupun teknis tahun 2022.

Tentunya untuk menjadi ASN PPPK merupakan mimpi para guru honorer maupun tenaga non ASN agar mendapatkan banyak keuntungan setelah menjadi ASN.

Perlu diketahui, jika guru honorer maupun tenaga non ASN yang telah dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK di tahun 2022 maka dipastikan mendapatkan 3 keuntungan besar?

Baca Juga: Mudah Dilakukan: 4 Tips Jitu Belajar TOEFL Mandiri Tanpa Bimbel

Jelang adanya penghapusan tenaga non ASN pada November tahun 2023 tentunya akan menjadi kekhawatiran bagi banyak tenaga non ASN termasuk guru honorer.

Oleh karena itu,  untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN  pemerintah pun terus berusaha untuk melakukan penyelesaian honorer melalui pengadaan ASN di tahun 2022.

Hal itu dilakukan agar banyak dari guru maupun tenaga honorer yang dapat merasakan keuntungan saat dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2022.

Baca Juga: Bisa Bikin Rezeki Lancar, Inilah Amalan Pelunas Hutang dari Rasulullah. Mbah Moen : Baca Diwaktu Fajar

Inilah 3 keuntungan yang akan didapatkan oleh guru honorer maupun tenaga honorer jika dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2022:

  1. Gaji Fantastis

Apabila guru maupun tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus pada PPPK guru maupun PPPK tenaga teknis 2022 maka akan dipastikan mendapatkan gaji yang fantastis di tahun 2023.

Setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2022, gaji yang diterima oleh guru maupun tenaga honorer yaitu disesuaikan dengan golongan tertentu.

Baca Juga: Melonjak sampai 1.072%, Hadirnya Cristiano Ronaldo Bantu Tingkatkan Followers Instagram Al Nassr

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020, inilah daftar gaji PPPK sesuai golongan:

Golongan I yaitu Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200

Golongan II yaitu Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900

Golongan III yaitu Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200

Golongan IV yaitu Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600

Golongan V yaitu Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700

Golongan VI yaitu Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800

Baca Juga: Baca Doa Ini Agar Hutang Lunas dan Dilancarkan Rezeki. Buya Yahya : Biarpun Hutangmu Segunung, Allah Bantu

Golongan VII yaitu Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900

Golongan VIII yaitu Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100

Golongan IX yaitu Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000

Golongan IX yaitu Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000

Golongan X yaitu Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

Golongan XI yaitu Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800

Golongan XII yaitu Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800

Baca Juga: Ada yang Baru di SIPLah, 6 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Sejalan dengan Permendikbud. Apa Saja?

Golongan XIII yaitu Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100

Golongan XIV yaitu Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300

Golongan XV yaitu Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900

Golongan XVI yaitu Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100

Golongan XVII yaitu Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500

  1. Status kepegawaian

Apabila guru honorer maupun tenaga non ASN yang telah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2022, maka secara otomatis pun akan berubah status kepegawaiannya.

Baca Juga: Siap Jadi ASN Tahun Ini? Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Bakal Diumumkan Tanggal...

Setelah guru dan tenaga non ASN dinyatakan lulus PPPK maka status kepegawaian pun yang sebelumnya honorer akan berganti menjadi ASN PPPK.

  1. Selamat dari penghapusan non ASN

Apabila guru maupun tenaga honorer yang telah lulus PPPK, maka honorer tersebut akan selamat dari rencana penghapusan non ASN di tahun 2023.

Hal itu disebabkan karena guru maupun tenaga teknis yang berubah status kepegawaiannya yang sebelumnya sebagai honorer atau non ASN menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Bingung Memilih Jodoh? Inilah Tips Menanti dan Mencari Jodoh yang Bisa Anda Lakukan

Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pegawai yang bekerja di lingkungan insansi pusat maupun daerah wajib berstatus sebagai PNS dan atau PPPK.

Itulah 3 keuntungan yang akan diperoleh guru maupun tenaga honorer apabila telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun 2022.***

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 98 Tahun 2020

Tags

Terkini

Terpopuler