BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa informasi penting mengenai SIPLah yang perlu Anda ketahui.
Anda bisa menyimak beberapa informasi mengenai SIPLah ini melalui penjelasan yang ada di bawah ini.
Adapun informasi mengenai SIPLah ini merujuk pada penjelasan yang diunggah pada Instagram resmi Kemdikbud.
Baca Juga: IPB Buka Jalur Masuk dengan Prestasi Pramuka, Ini Tahap dan Syaratnya
Sebelumnya perlu Anda ketahui terlebih dahulu bahwa SIPLah ini merupakan salah satu pilihan yang tepat untuk pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan. Kenapa?
Sebab dokumen pengadaan barang dan jasa yang lengkap sudah tersedia dan terstandarisasi di SIPLah ini.
“SIPLah menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan, karena dokumen pengadaan barang dan jasa yang lengkap telah tersedia dan terstandardisasi di SIPLah...,” dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi @kemdikbud.
Selanjutnya perlu Anda ketahui bahwa hal tersebut sejalan dengan Permendikbudristek RI 18/2022 tentang pedoman pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Baca Juga: 3 Tips untuk Menjadi Orang Sukses dan Bersinar dari Habib Luthfi, Cek Penjelasannya
Sehingga perlu Anda ketahui juga bahwa ada enam dokumen yang diwajibkan untuk disediakan oleh mitra dan disimpan oleh satuan pendidikan ketika melakukan pengadaan melalui SIPLah.