Masih Kekurangan ASN, Pemkot Bengkulu Nantikan Petunjuk Baru dari Kemenpan RB

17 Februari 2023, 09:43 WIB
Pemkot Bengkulu nantikan arahan Kemenpan RB untuk menambah kuota ASN /Dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pemkot Bengkulu membagikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh OPD Lingkup Pemkot Bengkulu. Pembagian SPT tahun ini hanya berlaku sampai bulan November 2023, yaitu terhitung hanya 11 bulan, ketimbang SPT tahun 2022 kemarin, mengacu pada arahan Kemenpan RB yang akan menghapus status PTT paling lambat November 2023.

Achrawi, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, menyebut, terhitung November 2023 para PTT tidak lagi dipekerjakan oleh pemerintah.

Sebagai gantinya, ia melanjutkan, pemerintah pusat hanya mencatat dua status pegawai yang diakui, yakni ASN PNS dan PPPK.

Baca Juga: Diam-diam Terbang ke Paris, Todd Boehly Berencana Bawa Neymar ke Chelsea

Ditegaskan Achrawi, di Kota Bengkulu sendiri baru 3 OPD yang melakukan perekrutan P3K sesuai arahan pusat, di antaranya meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Damkar, dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu, dalam upaya menindak lanjuti kepada sekitar 2000 PTT lainnya, Pemerintah Kota Bengkulu masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut dikatakan oleh kepala BKPSDM itu, pada 28 November 2023 mendatang, seluruh PTT ini akan dinonaktifkan.

“Jadi, mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November, jadi hanya 11 bulan (kerja).” ungkap Achrawi, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik pada Jumat 17 Februari 2023.

Baca Juga: Aman! 4 Kategori Honorer Ini Dijamin Bakal Diangkat jadi ASN di Tahun 2023, Semoga Tidak Ada Penundaan…

Dikatakan Achrawi, mengenai bagaimana kejelasan lebih lanjut untuk ke depannya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB.

“Insya allah, sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas,” kata Achrawi.

Jika sampai akhir November 2023, ia melanjutkan, tidak ada petunjuk dari pemerintah pusat, tentu Pemerintah Kota akan kekurangan tenaga SDM.

Pemkot Bengkulu saat ini dikatakannya sedang membutuhkan pegawai ASN sebanyak 8.000 orang.

Namun, dari hasil perhitungan rasio yang telah dilakukan, jumlah ASN yang ada sekarang baru mencapai 4.700 orang.

Baca Juga: MenpanRB Siap Berikan Kejutan Besar Bagi Honorer di 2023, Diangkat Jadi PNS dan PPPK ? Amin...

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ketika masih dijabat Tjahjo Kumolo, sempat mengeluarkan surat edaran resmi untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November tahun ini.

Achrawi menyebut surat edaran dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diedarkan pada 31 Mei 2022.

Di dalam suratnya tersebut, Tjahjo merujuk kepada pasal 6 dan 8 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Berdasarkan pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan “pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.”

Sedangkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 berbunyi “pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara.”***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler