Ini Kelanjutan Uang Pensiun PNS Rp1 Miliar, Berikut 5 Golongan yang Berhak Menerimanya, Beruntung Banget...

23 Februari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi skema pensiun PNS tahun 2023 /drobotdean/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar tentang uang pensiun PNS yang mencapai angka Rp1 miliar memang membuat heboh banyak orang.

 

Bahkan, banyak sekali PNS yang penasaran dengan besaran gaji tersebut dan mencari kesempatan bertanya kepada Presiden Jokowi.

Kabar tentang PNS akan mendapatkan uang pensiun Rp1 miliar memang sudah menjadi rencana pemerintah dari tahun 2019.

Baca Juga: Jokowi Beri Karpet Merah untuk 2 Kategori Honorer Berikut, Dimudahkan Jalannya Jadi ASN 2023, Alhamdulillah...

Bahkan, pemerintah sudah akan merealisasikan kebijakan tersebut tahun 2020 dan tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

Alex Denni yang merupakan Menteri PANRB menjelaskan soal skema uang pensiun PNS yang bernama fully funded.

Skema fully funded tersebut memungkingkan PNS untuk mendapatkan uang pensiun mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: HORE, Honorer Tidak DIhapus ? 2 Kategori Ini DIpastikan Aman, MenpanRB Sampaikan Kebijakan Berikut...

Dengan mekanisme fully funded maka persentase Take Home Pay (THP) dan juga iuran PNS dan pemerintah.

Lantas, siapa saja golongan PNS yang berhak menerima uang pensiun ini ?

Kalau melihat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dijelaskan siapa saja golongan PNS yang berhak menerima uang pensiun.

Baca Juga: HORE, Honorer Tidak DIhapus ? 2 Kategori Ini DIpastikan Aman, MenpanRB Sampaikan Kebijakan Berikut...

Berikut adalah golongan PNS yang berhak menerima uang pensiunan:

 

A. Pegawai Negeri Sipil

Seorang yang berkarir menjadi PNS sampai pensiun berhak mendapatkan uang pensiun

Baca Juga: SELAMAT, 1 Juta Honorer Siap Jadi ASN Tahun 2023, MenpanRB Pastikan Golongan Ini Diprioritaskan....

B. Janda

Istri dari almarhum suami yang berprofesi sebagai PNS berhak mendapatkan uang tunjangan pensiun

C. Duda

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Bakal Dapat Tunjangan Double 2023, Syaratnya Ini Doang...

Suami dari almarhum istri yang berprofesi sebagai PNS berhak mendapatkan uang pensiun

D. Anak Kandung

Anak kandung yang orang tuanya berprofesi sebagai PNS berhak mendapatkan uang pensiun

Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Akan Dapat Uang Pensiun Rp1 Miliar Lewat Fully Funded, ASN Makin Sejahtera dan Makmur..

E. Orang Tua PNS

Orang tua yang mempunyai anak profesi PNS berhak mendapatkan uang tunjangan pensiun jika anak tersebut sudah meninggal


Tentu akan menjadi kabar gembira kalau PNS akan mendapatkan skema fully funded jika diresmikan oleh pemerintah di tahun 2023.

Dengan uang pensiun yang mencapai angka Rp1 miliar, para PNS bisa tenang menghadapi hari tuanya tanpa harus capek dan kelelahan bekerja.

Baca Juga: CALON SULTAN, Guru PNS dan PPPK Auto Kaya, Akan Dapat Gaji ke-13 dan Tunjangan 2023, Cek Nominalnya....

Dengan uang Rp1 miliar, PNS bisa menggunakan untuk berbagai keperluan dari modal usaha, investasi sampai membantu orang yang membutuhkan.

Semoga saja pemerintah bisa merealisasikan kebijakan fully funded ini di tahun 2023. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemenkeu.go.id Undang-Undang nomor 11 tahun 1969

Tags

Terkini

Terpopuler