Kabar Gembira Nasib Tenaga Honorer, Pegawai Kontrak dan PTT Jadi ASN Kembali Diperjuangkan Pemerintah, Horee!

1 Maret 2023, 11:33 WIB
Akhirnya nasib tenaga honorer, pegawai kontrak dan PTT kembali diperjuangkan jadi ASN oleh DPD RI /Foto: InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya pemerintah kembali memperjuangkan nasib tenaga honorer, pegawai kontrak, dan pegawai tidak tetap (PTT) non PNS untuk jadi ASN.

Hal itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin yang menyarankan agar Revisi UU ASN diperluas definisinya dengan mengakomodasi kepentingan para tenaga honorer seperti dalam hal penetapannya menjadi ASN.

“Mereka para honorer selama ini memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat,” ucap Sultan sebagaimana yang Dilansir BeritaSoloRaya.com pada laman Antaranews.com.

Baca Juga: Muhammad Ferarri Siap Pimpin Timnas U-20 di Piala Asia, Bangga karena Turnamen Besar

Menurut Sultan, tenaga honorer perlu ditetapkan sebagai bagian dari ASN selayaknya PPPK. Ia juga menilai bahwa posisi tenaga honorer tersebut penting untuk dilihat sebagai suatu batu loncatan dan fase rekrutmen untuk mencapai posisi sebagai ASN.

Maka dari itu, para pihak terkait perlu mempertimbangkan supaya definisi ASN diperluas dengan cara menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.

Sultan pun menilai bahwa penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 bukan merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Honorer Jelang Ramadhan, Kemendikbud Lakukan Pengangkatan 293 Ribu Honorer Jadi ASN PPPK

Menurutnya, keberadaan tenaga honorer tersebut dianggap cukup signifikan dalam memengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional.

Sultan menyampaikan bahwa pada revisi UU ASN tersebut sudah tepat mengatur dan mengakomodir kepentingan tenaga honorer, namun jangan sampai ada larangan dalam pengadaan tenaga honorer.

“Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer. Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkannya RUU perubahan tersebut,” jelas Sultan.

Baca Juga: Akhirnya, Kemendikbud Angkat Guru Honorer Jadi ASN PPPK di Tahun 2023, Anda Termasuk? Kabar Gembira

Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan revisi UU ASN Pasal 135 A ayat (2), menyebutkan bahwa apabila undang-undang tersebut diberlakukan maka pemerintah dilarang atau tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga honorer, pegawai kontrak, serta pegawai tidak tetap (PTT) non PNS.

Sementara itu menurut Sultan, yang menjadi prinsip dalam revisi UU ASN tersebut yaitu cara agar dapat mewujudkan asas keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi semua ASN.

Sultan pun mengungkapkan bahwa permasalahan dari para tenaga honorer tersebut terutama terkait hak atas insentif keuangan padahal memiliki kewajiban yang sama ketika bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Honorer, 7 Kategori Guru Non Sertifikasi Ini Dapat Uang Capai Rp 1 Juta. Anda Dapat?

“Masalah yang kami tangkap dari curahan hati para honorer di daerah selama ini adalah terkait perbedaan perlakuan dan ha katas insentif keuangan pada pegawai yang memiliki kewajiban bekerja yang sama pada instansi pemerintah tersebut,” ungkap Sultan.

Oleh karena itu, Sultan menyatakan bahwa DPD RI memiliki pandangan satu hal yang penting untuk diperjuangkan dari revisi UU ASN. Hal itu adalah mengurangi kesenjangan hak keuangan serta insentif kepada semua tenaga honorer atau abdi negara non ASN.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler