Nasib Tenaga Honorer Masih Terkatung-katung, Legislator Suarakan Revisi UU ASN Agar...

1 Maret 2023, 15:53 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer /Instagram @j.gatotnurmantyo/

BERITASOLORAYA.com- Tak dapat dipungkiri, banyak pihak yang akhirnya menaruh simpati terhadap nasib para tenaga honorer yang sampai saat ini masih terkatung-katung.

Salah satu hal yang mengundang simpati adalah akan berlakunya penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada 28 November 2023.

Para tenaga honorer juga merasa khawatir akan nasib mereka di masa depan, terkait dengan status dan kesejahteraan hidup.

Baca Juga: PSSI Luncurkan 34 Pesepakbola di Tahap Satu SEA Games 2023

Berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang masih belum ada kejelasan tersebut, salah seorang legislator ikut menyuarakan pendapatnya.

Sultan Bachtiar Najamudin yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI meminta adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Sultan, dengan adanya revisi UU tersebut akan dapat merangkul kepentingan para tenaga honorer, misalnya penetapan mereka sebagai ASN.

Sultan juga menekankan tentang banyaknya beban kerja tenaga honorer dalam melayani publik, yang jika dihitung akan sama dengan beban kerja para PNS dan PPPK.

“Tidak salah jika honorer ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK,”kata Sultan seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, pada Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Akhirnya, Pemerintah akan Buka Program PPG Prajabatan 2023, Simak Aturan Baru, RESMI!

Sultan juga melihat pentingnya posisi tenaga honorer dianggap sebagai sebuah fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mendapatkan posisi sebagai ASN.

Hal tersebut seharusnya juga membuat berbagai pihak terkait mempertimbangkan perlunya perluasan definisi ASN yang memasukkan tenaga honorer sebagai bagian dari status tersebut.

Poin penting lain yang disampaikan Sultan adalah tentang penghapusan tenaga honorer. Ia menganggap hal itu bukanlah sebuah langkah yang tepat untuk diberlakukan.

Dasar pertimbangannya adalah keberadaan para tenaga honorer yang cukup berpengaruh pada situasi sosial dan ekonomi di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Sultan memberikan saran tentang sistem kepegawaian yang sesuai untuk diberlakukan di Indonesia adalah sistem kepegawaian tunggal.

Baca Juga: Guru Honorer Bakal Demo Buntut Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2022 Terus Ditunda, Kemdikbud Diserbu Besok!

Sistem kepegawaian tunggal akan memberikan status dan sistem yang sama bagi seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan dalam negeri.

“Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer,” ujar Wakil Ketua DPD RI tersebut.

Sultan tidak menyetujui jika masih adanya pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer setelah RUU tersebut ditetapkan.

Sultan juga menyoroti tentang adanya ketimpangan perlakuan dan insentif diantara para pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan yang sama di daerah.

Informasi tersebut didapatkannya saat mendengarkan pendapat dari para tenaga honorer di daerah yang dikunjunginya.

Baca Juga: Mengenal Penyakit Flu Burung Lebih Dekat, Berikut Penularan Sampai Pencegahan. Ternyata Ini Belum Terbukti?

Oleh sebab itu, Sultan mengharapkan agar revisi UU ASN dapat mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif kesejahteraan lainnya bagi tenaga honorer.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler