BERITASOLORAYA.com – Akhirnya nasib tenaga honorer, pegawai kontrak, dan pegawai tidak tetap (PTT) non PNS diperjuangkan kembali kesejahteraannya oleh pemerintah.
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyarankan agar Revisi UU ASN agar diperluas definisinya dengan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer seperti mencakup penetapannya menjadi ASN.
“Mereka para honorer selama ini memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat,” ucap Sulltan sebagaimana Dikutip BeritaSoloRaya.com pada laman Antaranews.com.
Menurutnya, tenaga honorer juga perlu ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK. Sultan juga menilai bahwa posisi tenaga honorer itu penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen serta batu loncatan untuk mencapai posisi ASN.
Dengan demikian para pihak terkait perlu mempertimbangkan agar definisi ASN tersebut diperluas, yaitu dengan cara menambahkan tenaga honorer sebagai bagian dari ASN.
Sultan juga menilai bahwa penghapusan tenaga honorer bukan merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan pemerintah.
Ia menilai bahwa keberadaan tenaga honorer tersebut cukup signifikan dalam memengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional.