BERITASOLORAYA.com - Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sesuai dengan prosedur tertentu, yaitu mengikuti seleksi PPPK dan PNS. Tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK mempunyai masa kerja yang diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK, tidak luput dari prosedur mekanismenya, yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari peraturan.bpk.go.id, pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 sampai 3.
Baca Juga: Resmi Kemenag, Kuota Haji 2023 Setiap Provinsi dan Cara Cek Keberangkatan Lewat Aplikasi Pusaka
Tenaga honorer yang diangkat menjadi calon PPPK harus terbebas dari beberapa status seperti tidak menjadi calon PNS, PNS, TNI, PPPK sejak tenaga honorer tersebut ditetapkan sebagai calon PPPK.
Penetapan Nomor Induk
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, tentunya akan ditetapkan Nomor Induknya.
Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK sesuai keputusan PPK. disampaikan kepada Kepala BKN. Penyampaian tersebut, bertujuan supaya para calon PPPK mendapatkan nomor induk PPPK.
Biasanya, tenaga honorer yang sudah lulus seleksi PPPK akan mendapatkan Nomor Induk (NI) maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.