ASN dan PPPK Pemkab Kediri Wajib Mengenakan Pakaian Khas, Aturan dari Mas Dhito, Bupati yang Menjabat

4 Maret 2023, 17:59 WIB
Bupati Kediri keluarkan surat edaran yang berisi kewajiban ASN dan PPPK Pemkab Kediri untuk kenakan Pakaian Khas Kediri /

BERITASOLORAYA.com – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang kerap dipanggil Mas Dhito mewajibkan aturan Pakaian Khas Kediri untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemkab Kediri.

ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Kediri diminta untuk mengenakan Pakaian Khas Kediri oleh Mas Dhito selaku Bupati Kediri. Mas Dhito menyatakannya dalam Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 61 tahun 2022.

Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara atau ASN di Lingkungan Pemkab Kediri. Dalam surat edaran ini dijelaskan Pakaian Khas Kediri untuk ASN dan PPPK yang diwajibkan Mas Dhito.

Baca Juga: Pendaftaran UTBK Dibuka 23 Maret 2023, Apa saja Dokumen yang Disiapkan dalam Pendaftaran PKN STAN 2023?

Mas Dhito mendefinisikan pada Surat Edaran Bupati Kediri Pakaian Khas Kediri yang wajib dikenakan oleh ASN dan PPPK Pemkab Kediri, yakni pakaian khas yang didasarkan pada data kesejarahan dan etno antropologis masyarakat Kediri seperti dijelaskan pada pasal 1.

Data kesejarahan Pakaian Khas Kediri tersebut tercantum dalam kajian ilmiah sehingga terwujud Pakaian Khas Kediri. Pakaian Khas Kediri untuk ASN dan PPPK di Pemkab Kediri dapat menjadi representasi karakter atau identitas budaya masyarakat Kediri.

Pada Surat Edaran Bupati Kediri juga disebutkan bahwa Pakaian Khas Kediri ASN dan PPPK Pemkab Kediri terdiri atas dua macam, yaitu Pakaian Khas Kediri pria dan Pakaian Khas Kediri wanita. Pakaian Khas Kediri pria terdiri dari 2 pakaian.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1444H/2023 Provinsi Riau Kota Pekanbaru

Di antaranya Wdihan Kadiri Satria sebagai pakaian resmi pria sebanyak 6 atribut dan Wdihan Kadiri Mapanji sebagai pakaian harian pria sebanyak 7 atribut.

Wdihan Kadiri Satria terdiri dari ikat kepala atau udeng yang bernama iket Jayabhaya, baju border manual yaitu kalambi Satria warna marun, asabuk Gringsing Panjalu (sabuk), timangan dan logo, Asinjang Gringsing Dahanapura (jarit batik tulis atau cap), serta selop hitam.

Wdihan Kadiri Mapanji terdiri dari iket Jayabhaya, kalambi Mapanji warna putih dengan pinggiran motif lidah api, kalambi Mapanji atau rompi warna merah marun, asabuk Gringsing Panjalu, timangan dan logo, Asinjang Gringsing Dahanapura (jarit batik tulis atau cap), serta selop hitam.

Perbedaan dari Wdihan Kadiri Satria dan Wdihan Kadiri Mapanji adalah Wdihan Kadiri Mapanji menggunakan dua kalambi, satu berwarna putih dan satu lainnya berwarna merah.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Keluar Sebelum Tanggal 10 Maret 2023, Begini Cara Cek Kelulusan...

Sedangkan Pakaian Khas Kediri untuk ASN dan PPPK wanita terdiri dari 2, yaitu untuk pakaian wanita dan pakaian wanita berhijab.  

Pakaian wanita terdiri dari sanggul Padmagiri dengan hiasan teratai, kalambi Ken Kadiri berwarna merah marun, Asinjang Gringsing Dahanapura, walang sampir, serta selop hitam.

Kemudian Pakaian Khas Kediri wanita berhijab sama dengan pakaian wanita di atas hanya saja ditambahi dengan hijab berwarna putih tulang dengan hiasan tepi lidah api.

Aturan pemakaian Pakaian Khas Kediri berupa Wdihan Kadiri Satria dan Ken Kadiri wajib dikenakan ASN dan PPPK Pemkab Kediri pada hari jadi Kediri dan hari besar nasional. Sedangkan Wdihan Kadiri Mapanji dan Ken Kadiri dikenakan pada hari Kamis minggu pertama tiap bulannya.

Baca Juga: Resmi, Surat Edaran Baru Penyesuaian PPPK 2022 dari BKN, Tenaga Honorer Harus Bersiap

Wah, sangat menarik bukan? Peraturan ini dapat menjadi upaya untuk melestarikan kebudayaan Kabupaten Kediri berupa Pakaian Khas Kediri.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler