BERITASOLORAYA.com- Peraturan baru tentang penggunaan seragam sekolah telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) beberapa waktu yang lalu.
Dalam peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut, terdapat suatu kebijakan baru, yaitu tentang penggunaan pakaian adat menjadi salah satu seragam sekolah yang digunakan siswa.
Sejatinya, tujuan penggunaan pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah memiliki tujuan yang baik yang terkait pada keberagaman.
Namun pada kenyataannya, penerapan pakaian adat menjadi seragam sekolah mendapat banyak kendala, salah satunya adalah pemahaman pihak sekolah terhadap peraturan tersebut.
Perlu diketahui, peraturan yang menjadi dasar perubahan peraturan tentang seragam sekolah adalah Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, yang dirilis pada tanggal 9 September 2022.
Dalam Permendikbud itu dijelaskan tentang perubahan seragam sekolah yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan pada hari yang khusus, seperti ketika ada acara adat.
Peraturan khusus tentang penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah sepertinya keliru dipahami oleh orang tua siswa dan juga instansi terkait di daerah.
Oleh karena itu, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memberikan penjelasan menanggapi kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat.