Pemda Berwenang Tetapkan Pakaian Adat pada Seragam Sekolah SD hingga SMA, Cek Informasi Resmi di Permendikbud

- 12 Oktober 2022, 17:24 WIB
Ilustrasi. Pemda Berwenang Tetapkan Pakaian Adat pada Seragam Sekolah SD hingga SMA, Cek Informasi Resmi di Permendikbud.
Ilustrasi. Pemda Berwenang Tetapkan Pakaian Adat pada Seragam Sekolah SD hingga SMA, Cek Informasi Resmi di Permendikbud. /pexels.com/Artem Beliaikin

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi merilis peraturan baru (Permendikbud Ristek) dengan Nomor 50 Tahun 2022.

Permendikbud terbaru itu berisi tentang aturan pakaian seragam sekolah untuk peserta didik di semua jenjang mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.

Permendikbud tersebut bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme hingga kedisiplinan peserta didik dengan mengenakan seragam sekolah sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: RESMI! Beasiswa Non Gelar Dibuka Untuk Guru Kategori Ini, Cek Nominal yang Didapat, Link Daftar dan Kuotanya

Dirilis pada tanggal 7 September 2022, berikut penjelasan terkait aturan pakaian seragam sekolah peserta didik di semua jenjang.

Terutama dalam pembahasan penetapan pakaian adat yang akan ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah kiranya penting untuk diketahui.

Dalam pasal 3 Permendikbud disebutkan bahwa aturan seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Baca Juga: Selamat! Guru Madrasah Penerima Bantuan 15 dan 30 Juta Bagi 1.273 Pokja Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag

Seragam sekolah juga bisa diatur sebagaimana ciri khas masing-masing sekolah yang bisa dikenakan oleh peserta didik.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x