BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi merilis peraturan baru (Permendikbud Ristek) dengan Nomor 50 Tahun 2022.
Permendikbud terbaru itu berisi tentang aturan pakaian seragam sekolah untuk peserta didik di semua jenjang mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Permendikbud tersebut bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme hingga kedisiplinan peserta didik dengan mengenakan seragam sekolah sesuai aturan yang ada.
Dirilis pada tanggal 7 September 2022, berikut penjelasan terkait aturan pakaian seragam sekolah peserta didik di semua jenjang.
Terutama dalam pembahasan penetapan pakaian adat yang akan ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah kiranya penting untuk diketahui.
Dalam pasal 3 Permendikbud disebutkan bahwa aturan seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.
Seragam sekolah juga bisa diatur sebagaimana ciri khas masing-masing sekolah yang bisa dikenakan oleh peserta didik.