Auto Cerah, Jelang PPPK 2023, Guru Dapat 3 Kebijakan dari Kemdikbud. Dari Formasi Hingga Gaji dan Tunjangan

5 Maret 2023, 10:55 WIB
Ilustrasi Kabar gembira guru honorer dari Kemdikbud tentang info seleksi PPPK Guru tahun 2023, ada 3 kebijakan ini /youtube.com/Gita Wirjawan

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira datang dari Kemdikbud untuk para guru honorer di tanah air terkait pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 yang akan dibuka pada tahun ini.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, dalam agenda rapat koordinasi bersama dengan MenPAN-RB dan Menkes, Beliau menyampaikan bahwa pihaknya akan berikan tiga paket kebijakan guna pemenuhan pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023.

Bukan hanya membahas pemenuhan pengadaan ASN guru, dalam agenda rapat tersebut dibahas pula bersamaan terkait pemenuhan pengadaan ASN bagi tenaga kesehatan 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloraya.com dari laman menpan.go.id.

Baca Juga: Sudah 5 Maret 2023, Inilah Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2022 Dari Kemdikbud

Khusus bagi pengadaan ASN melalui PPPK guru 2023, tiga paket kebijakan yang disiapkan oleh Kemdikbud Ristek salah satunya membahas terkait formasi PPPK guru 2023.

Lantas apa saja isi tiga paket kebijakan yang diberikan untuk guru pada pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023? Simak artikel ini hingga selesai.

Kebijakan Pertama  Perihal Formasi

Dalam tenggat waktu bulan Februari hingga Maret 2023, bilamana formasi untuk pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 tidak diterima 100 persen oleh pemerintah pusat dari Pemda, maka pemerintah pusat dapat melengkapi formasi CASN PPPK guru 2023.

Baca Juga: Nominal Bikin Tajir, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Penerima Pertama Kali. 3 Kali Gaji?

Hal tersebut senada dengan pernyataan Nadiem selaku Mendikbud Ristek dalam agenda Rapat "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya".

Kebijakan Kedua Perihal Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan

Dalam poin kedua, Nadiem Anwar Makarim Mendikbud Ristek menyebut bahwa Undang-Undang APBN Dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik perihal anggaran gaji dan tunjangan.

Beliau menerangkan bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk hal pendidikan lainnya.

Baca Juga: Info Penataan Tenaga Honorer 2023, Menteri PANRB Jelaskan Masalah Penting Ini, Ada Jalan Tengah?

Kebijakan Ketiga, Perihal Dana Spesifik untuk Pengangkatan PPPK

Kebijakan ketiga untuk guru pada pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023, yakni dana spesifik untuk pengangkatan PPPK 2023.

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut, untuk dana pada pengadaan ASN melalui seleksi PPPK guru 2023 hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Dalam Rakor tersebut , MenPAN-RB turut mengimbau bukan hanya pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah untuk menyetor kebutuhan formasi PPPK 2023 sesuai pertimbangan analisis jabatan dan beban kerja.

Baca Juga: Yang Ditunggu, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Resmi Diumumkan Oleh Panselnas, Cek Tanggalnya!

"Mari kita data bersama terkait dengan kebutuhan dan jumlah ASN yang mendesak yang perlu segara kita penuhi," ujar Menpan RB.***

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler