BERITASOLORAYA.com – JIka anda adalah guru penerima tunjangan sertifikasi pertama kali, maka siap-siap untuk menerima tunjangan profesi guru atau TPG ya!
Penting sekali bagi anda kiranya mengetahui berapa besaran tunjangan sertifikasi guru bagi penerima pertama kali agar tidak gagal paham saat menerima TPG.
Oleh karena itu, anda dapat mengetahuinya pada artikel ini hingga akhir halaman, agar informasi yang disampaikan tidak terpotong.
Baca Juga: Info Penataan Tenaga Honorer 2023, Menteri PANRB Jelaskan Masalah Penting Ini, Ada Jalan Tengah?
Bagi anda penerima TPG, untuk besaran tunjangan sertifikasi guru baik baik tahun 2023, maupun tahun sebelumnya masih tetap merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Sebagaimana Permendikbud tersebut, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan dalam bentuk uang. Adapun mekanisme penyelurannya akan diberikan pada penerima TPG melalui rekening.
Adapun perihal besaran nominal tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru yang berstatus ASN adalah satu kali gaji pokok.
Baca Juga: 6 Tips Hindari Rasa Malas, Nomor 3 Gampang Dilakukan!
Hal tersebut tandanya guru penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan TPG nya disesuaikan dengan golongan penggajian guru.