BERITASOLORAYA.com - Bagi PNS maupun pegawai ASN PPPK tentunya sangat menantikan pencairan tunjangan berupa gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Selain PNS dan ASN PPPK, menerima gaji 13 dan juga THR merupakan hal yang sangat dinantikan oleh tenaga honorer atau pegawai kontrak.
Hal itu cukup wajar karena besaran nominal gaji 13 dan THR tersebut cukup memberikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan para tenaga honorer yang belum memiliki gaji tinggi layaknya PNS dan ASN PPPK.
Seperti kita ketahui pada umumnya istilah pemberian gaji 13 dan juga THR identik dengan tunjangan yang diberikan kepada PNS maupun PPPK, bukan untuk tenaga honorer.
Namun, tahukah Anda bahwa ternyata ada kategori tenaga honorer yang bisa mendapatkan gaji 13 dan THR?
Maka dari itu, simak artikel ini hingga selesai agar dapat memahami secara rinci kategori tenaga honorer yang dapat memperoleh gaji 13 dan THR.
Pemerintah memberikan gaji 13 dan THR kepada PNS maupun ASN serta beberapa kategori tenaga honorer tersebut sebagai wujud penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
Adapun waktu penerimaan atau pencairan THR biasanya diberikan saat menjelang Hari Raya ketika Ramadhan.
Pasalnya ketika menjelang Hari Raya tiba, jumlah kebutuhan masyarakat akan semakin besar. Sehingga pencairan THR sangat dinantikan para PNS maupun ASN dan tenaga honorer kategori tertentu.
Baca Juga: Hasil Liga 1 Persib vs Persik Kediri, Cek Fakta Unik Maung Bandung dan Macan Putih
Adanya kategori tenaga honorer yang akan mendapatkan gaji 13 dan THR selain PNS dan ASN sudah tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com.
Pada PP Nomor 16 Tahun 2022 telah dijelaskan ada 4 kategori tenaga honorer yang diberikan gaji 13 dan THR oleh pemerintah.
Inilah 4 kategori tenaga honorer yang dapat gaji 13 dan THR:
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2016
Baca Juga: Menpan RB Siapkan 1 Juta Formasi untuk Honorer Agar Diangkat Jadi PNS Maupun ASN PPPK Melalui Ini
Itulah 4 kategori tenaga honorer atau pegawai non ASN yang diberikan gaji 13 dan THR oleh pemerintah.***