REKENING Jadi Gendut, Guru Sertifikasi Akan Terima Pencairan Tunjangan Profesi Segini, Bisa 3 Kali Lipat Gaji?

- 9 Maret 2023, 21:00 WIB
Info pencairan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi yang akan dapatkan nominal 3 kali lipat gaji pokok
Info pencairan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi yang akan dapatkan nominal 3 kali lipat gaji pokok /Tangkap layar bca.co.id

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu tambahan penghasilan guru selain gaji pokok.

Dengan adanya tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru maka kesejahteraan guru pun akan meningkat.

Oleh karena itu, pemerintah pun memberikan apresiasi melalui tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Catat, BKN Sampaikan Info Penting Ini Bagi Peserta PPPK Nakes 2022. Ada Perpanjangan Waktu?

Di samping itu, tidak sedikit juga guru yang belum memperoleh gaji yang belum optimal terutama bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Untuk dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi maka guru harus menyelesaikan terlebih dahulu program sertifikasi guru atau yang biasa disebut Pendidikan Profesi Guru (PPG)  baik oleh PNS maupun honorer.

Setelah dinyatakan lulus dalam program PPG maka bersiaplah guru honorer atau PNS tersebut akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek Seluruh Indonesia Lakukan Ini untuk Sertifikasi, Mulai 13 Maret 2023

Perlu diketahui, guru sertifikasi yang pertama kali menerima pencairan tunjangan profesi guru harus paham besaran nominal yang akan diterimanya.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x