Bikin Saldo Rekening Guru Sertifikasi Gendut, Siap Terima Pencairan Tunjangan Profesi Nominal Tinggi?

- 9 Maret 2023, 22:01 WIB
Guru honorer maupun PNS dan PPPK bersiap terima tunjangan sertifikasi dengan nominal segini, cek nominalnya
Guru honorer maupun PNS dan PPPK bersiap terima tunjangan sertifikasi dengan nominal segini, cek nominalnya /tirachardz/freepik

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru merupakan salah satu tambahan penghasilan yang diperoleh guru selain gaji pokok dengan kriteria tertentu.

Kesejahteraan guru pun akan meningkat melalui adanya tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru yang diperoleh.

Hal itu diberikan oleh pemerintah guna memberikan apresiasi kepada guru melalui tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi bagi yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Hasil Liga 1 Persib vs Persik Kediri, Cek Fakta Unik Maung Bandung dan Macan Putih

Namun disisi lain, tidak sedikit guru yang belum memperoleh gaji yang belum optimal terutama honorer yang belum sertifikasi sehingga belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Guru honorer maupun PNS harus menyelesaikan terlebih dahulu program sertifikasi guru atau yang biasa disebut Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar dapat memperoleh tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Apabila sudah dinyatakan lulus pada program PPG maka guru honorer atau PNS bersiap-siap akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Pengen Cepat Dapat Pekerjaan? Lakukan Tips-Tips Jitu Ini. Apa Saja?

Perlu diketahui bahwa guru sertifikasi yang pertama kali menerima pencairan tunjangan profesi, harus paham besaran nominal tunjangan yang akan diperolehnya.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x