CPNS 2023 Tidak Diminati? Simak Alasan Pengunduran diri PNS dan Solusi Terbaik dari Pakar!

11 Maret 2023, 09:55 WIB
PNS muda banyak yang mengundurkan diri /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - Banyak PNS melakukan pengunduran diri, hal ini tentunya menjadi sorotan para pakar akan keputusan yang diambil banyak PNS muda ini.

Kesempatan CPNS menjadi PNS tentunya melewati tahapan seleksi yang rumit dan ketat, dengan berbagai macam tes serta saingan yang luar biasa bertalenta.

Banyaknya pengunduran diri PNS akhir-akhir ini menuai pro-kontra dari pengamat dan pakar, tentunya karena alasan apa sehingga banyak PNS yang mengundurkan diri.

Pengunduran PNS ini membuat opini mengenai CPNS kedepan apakah tidak lagi diminati, tentunya pakar akan menjelaskan mengenai pro kontra yang terjadi ketika adanya pengunduran diri di PNS.

Baca Juga: Semua Tenaga Honorer Bersiap Dituntaskan Tahun Ini! Diangkat Atau Tidak, Simak Penjelasan PPPK Guru Ini..

Simak apakah CPNS kedepan masih diminati atau tidak serta jabaran pro kontra fenomena pengunduran diri dari PNS yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari laman The Conversation berikut.

Pengunduran diri PNS saat ini sedang hangat disorot karena BKN mengumumkan bahwa terdapat lebih dari 100 CPNS anggaran 2021 yang mengundurkan diri per tanggal 26 Mei 2022.

Berbagai alasan muncul sebagai penyebab mengapa lebih dari 100 orang ini mantap mengundurkan diri, seperti alasan pemasukan yang tidak sesuai harapan, bahkan termasuk gaji dan tunjangan.

Baca Juga: SELAMAT! Lebih 250 RIbu Guru Honorer Resmi Diangkat Jadi ASN, Ini Link Pengumumannya!

Selain dari pemasukan (gaji dan tunjangan), alasan lain untuk mengundurkan diri adalah lokasi penempatan yang kurang diharapkan, serta CPNS tersebut telah mendapatkan kesempatan bekerja di tempat lain.

Hal ini membuat banyak pro kontra oleh publik karena pengunduran diri dari pekerjaan idaman membuat geram banyak pihak, terlebih CPNS memiliki jenjang karir yang jelas hingga jaminan hari tua.

Adanya PNS yang mengundurkan diri tentu membuat salah satu opini kontra paling besar ialah PNS tentu mendapatkan kepastian keamanan kerja terhadap PHK.

Baca Juga: Guru Kategori Ini Dimohon Siapkan Berkas Sebelum 13 Maret 2023, Resmi dari Dirjen GTK

Seseorang yang menjadi PNS dianggap menjadi opsi terbaik dan memiliki minat tinggi dari masyarakat, meskipun masih memiliki risiko pemecatan, tapi angka persentase sangat kecil dibandingkan perusahaan swasta.

Pegawai PNS secara ketat memiliki UU yang mengatur mengenai pemecatan atau pemberhentian pada UU NO 5 Tahun 2014. Sedangkan pegawai swasta dilindungi oleh UU No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Meskipun keduanya dilindungi oleh undang-undang kerja yang berbeda, tapi tingkat keamanan kerja dari pemecatan dirasakan cukup berbeda.

Baca Juga: Cek 8 Ide Bisnis di Bulan Ramadhan, Insya Allah Untung

Seperti halnya pada saat pandemi, PHK marak terjadi, tapi pada tahun yang sama PNS memiliki tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dengan tidak ada masalah.

Meskipun banyak pendapat setuju akan tindakan pengunduran diri PNS karena alasan pendapatan yang kurang, tapi memang keamanan kerja dari adanya pemecatan tidak bisa dielakkan.

Adanya pendapat pro-kontra dari publik yang mencuat ini seharusnya bisa mendorong pemerintah serta pihak pemangku kepentingan untuk berbenah dan memperbaiki sistem keamanan kerja di semua sektor.

Baca Juga: Al-Nassr Kalah, Detik-Detik Ronaldo Tendang Botol Air Mineral Jadi Viral

Salah satu opsi untuk menegakkan keamanan kerja, pakar ungkap Kemnaker sebaiknya ikuti rekomendasi International Labor Organization (ILO) untuk fungsi pengawasan pekerja.

Dengan mengikuti arahan ILO terhadap pekerja, harapannya adalah bisa meningkatkan keamanan kerja di perusahaan melalui tindakan-tindakan yang bisa dilakukan.

Hal ini untuk mengubah konsep bahwa bekerja dalam perusahaan swasta tidak seaman menjadi PNS. Kemudian pemerintah juga memiliki Permen PANRB No 27 tahun 2021 pasal 54.

Pasal ini berisi mengenai kepastian bahwa kandidat CPNS yang memiliki NIP yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dilarang untuk mendaftar kembali seleksi CPNS berikutnya.***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler