Mantap Banget, PNS Akan Dapat Tunjangan Rp50 juta per Bulan Kalau Mau Pindah ke IKN, Makin Sejahtera...

11 Maret 2023, 11:53 WIB
lowongan kerja PPNPN di IKN/Tangkapan Layar/ikn.go.id / /

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar kepindahan PNS ke Ibu Kota Negara Baru atau IKN membuat heboh banyak Pegawai Negeri Sipil di kota-kota besar.

 

Banyak PNS yang masih enggan pindah ke IKN walaupun sudah disuruh dan diminta oleh Kementerian PANRB untuk pindah tugas.

Tidak seperti TNi dan Polri yang harus taat pada atasan, banyak PNS yang masih tidak ingin pindah kota dan jauh dari keluarga sampai ke kota Kalimantan.

Baca Juga: Resmi, Pengumuman PPPK Guru 2022 di Tanggal 10 Maret, Begini Cara Mengecek Kelulusan Peserta...

Tidak mengherankan banyak sekali PNS yang masih keberatan untuk pindah dan tinggal ke Ibu Kota Baru walaupun sudah diimingi banyak sekali bonus dan tunjangan.

Menteri PANRB, Azwar Anas menyebut dengan pindahnya PNS ke IKN maka akan mendapatkan berbagai fasilitas yang tidak didapatkan di kota-kota besar dan sibuk.

Di IKN, arsitekturnya memang dibuat untuk berdampingan dengan hutan-hutan dan alam sehingga hal tersebut merupakan kemewahan yang begitu luar biasa.

Baca Juga: HORE, BKN Resmi Merilis Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Honorer Catat Tanggalnya...

Anas menyebut, bisa menghirup udara segar, melihat pemandangan hijau dan pohon-pohon serta hutan merupakan fasilitas yang begitu mewah yang tidak bisa didapatkan di kota besar, seperti Jakarta.

Selain mendapatkan keindahan alam ketika bekerja, PNS juga akan mendapatkan berbagai fasilitas menarik, seperti fasilitas apartemen, area olahraga, danau, lahan hijau dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Belum lagi, berbagai gedung dan sarana, seperti mall, sekolah, tempat ibadah juga sedang dibangun oleh pemerintah dan dipercepat untuk tahun 2024 nantinya.

Baca Juga: Masa Depan Honorer Semakin Cerah, MenpanRB Akan Prioritaskan Menjadi ASN Tahun 2023, Alhamdulillah...

MenpanRB sendiri sudah menyiapkan 16.990 orang yang terdiri dari ASN, TNI dan Polri untuk dipindahkan ke IKN pada tahun 2024 nanti.

MenpanRB memastikan sarana, gedung dan fasilitas yang dibangun akan menggunakan standar internasional sehingga akan sangat bisa sekali dinikmati dan digunakan oleh para PNS nantinya.

Untuk tunjangan sendiri, bagi PNS yang mau pindah ke iKN, pemerintah akan memberikan tunjangan kemahalan minimal sebesar Rp50 juta per bulan.

Baca Juga: HORE, Pemerintah Akan Jadikan Honorer Naik Level Menjadi PNS Tanpa Tes, Syaratnya Gampang Banget...

Selain itu ada rumah dinas seluas 92 meter persegi yang akan dipersiapkan langsung oleh pemerintah.

Lalu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kepindahan yang terdiri dari empat komponen:

1. Uang Harian

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Kasih Solusi Menolak Penghapusan: Diganti Kontrak Saja....

2. Biaya Barang Pindahan

3. Biaya Transportasi

4. Biaya Tunggu

Baca Juga: CALON SULTAN, Guru PNS dan PPPK Auto Kaya, Akan Dapat Gaji ke-13 dan Tunjangan 2023, Cek Nominalnya....

Jadi, itulah benefit yang akan didapatkan oleh PNS jika mau pindah ke IKN pada tahun 2024 nanti. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler