Saat pensiun nanti, PNS bisa menjalani masa-masa pensiun dengan tenang karena gaji pensiun sudah disiapkan oleh pemerintah langsung.
Hal ini dilihat dalam regulasi PP Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang gaji pensiunan PNS dan tunjangan yang akan didapatkan.
Beberapa tunjangan yang akan didapatkan mulai dari tunjangan pangan, keluarga dan berbagai tunjangan lainnya.
Baca Juga: RESMI, MenpanRB Umumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK 2023, Catat Tanggal Resminya...
Untuk kategori gaji pensiunan PNS sendiri sudah dirincikan menjadi empat macam:
A. Gaji pokok pensiun PNS
- PNS golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900.
- PNS golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp.2.865.000.
Baca Juga: Dear Honorer, MenpanRB Pilih 2 Opsi Ini Untuk Tuntaskan Masalah non ASN, Apa Saja Solusinya ?
- PNS golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800.
- PNS golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900.
B. Gaji pokok pensiunan PNS janda atau duda
- PNS golongan 1: Rp1.170.600.
- PNS golongan 2: Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200.
Baca Juga: HEBOH, Uang Pensiun PNS Capai Rp1 Miliar dengan Skema Fully Funded , Begini Cara Mendapatkannya....
- PNS golongan 3: Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000.
- PNS golongan 4: Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500.
C. Gaji pokok pensiunan PNS untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal
- PNS golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800.
- PNS golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500.
Baca Juga: WOW, Uang Pensiunan PNS Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar di 2023, Cek Faktanya Di Sini....
- PNS golongan 3: Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300.
- PNS golongan 4: Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600.
D. Gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal
- PNS golongan 1: Rp312.160 s/d Rp386.960.
- PNS golongan 2: Rp312.160 s/d Rp549.300.
Baca Juga: HORE, Pemerintah Akan Jadikan Honorer Naik Level Menjadi PNS Tanpa Tes, Syaratnya Gampang Banget...
- PNS golongan 3: Rp357.220 s/d Rp690.660.
- PNS golongan 4: Rp422.280 s/d Rp848.720.
Jadi, itulah gaji PNS ketika pensiun nanti, semoga bermanfaat. ***