PENGUMUMAN PENTING dari BKN bagi PNS dan PPPK yang Mengikuti Uji Kompetensi, Cek Segera…

15 Maret 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK yang mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian /BKN/bkn

 

BERITASOLORAYA.com —.Berdasarkan uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian yang telah diselenggarakan pada 20 - 27 Februari 2023, BKN menyampaikan pengumuman penting terkait hasil dari uji kompetensi yang dilakukan oleh para PNS dan PPPK jabatan fungsional.

Uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian adalah sebuah tes atau ujian bagi PNS maupun PPPK jabatan fungsional yang ingin naik jabatan ataupun bagi ingin pindah dari satu jabatan ke jabatan fungsional. Uji kompetensi berfungsi untuk menilai kelayakannya dalam jabatan yang dituju.

Pada pengumuman dari BKN perihal peserta yang akan mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian periode Februari 2023, bahwa uji kompetensi akan dilaksanakan secara daring. Peegawai PNS dan PPPK jabatan fungsional diharuskan berada di tempat kerjanya masing-masing.

Baca Juga: Alhamdulillah! Erick Thohir Jalankan Mudik Gratis BUMN Ramadhan 2023, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelewatan

Kompetensi yang akan dinilai dalam tes tersebut adalah kompetensi teknis, serta kompetensi manajerial dan sosial kultural yang seharusnya sudah dikuasai dengan baik oleh PNS dan PPPK.

Untuk uji kompetensi bagi PNS dan PPPK jabatan fungsional yang ingin mengajukan naik jabatan, terdiri dari Situational Behavior Essay, presentasi, hingga pelaksanaan wawancara.

Sementara bagi uji kompetensi PNS dan PPPK jabatan fungsional yang ingin mengajukan perpindahan dari jabatannya sekarang ke jabatan fungsional, di  antaranya terdiri dari Situational Behavior Essay (SBE), tes pengetahuan berbasis CBT alias daring, presentasi, serta wawancara.

Baca Juga: Jaminan Penempatan 3.043 Pelamar P1 Jadi ASN PPPK Guru 2023, Nunuk Suryani: Ibu Bapak Tak Perlu Ikut Tes Lagi

Pra-uji kompetensi juga termasuk serangkaian tahapan dari pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian periode Februari 2023. Peserta PNS atau PPPK yang tak dapat hadir saat Pra-uji kompetensi tidak bisa melanjutkan ke tahap lanjut atau uji kompetensi jabatan fungsional yang sesungguhnya.

Berdasarkan yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari bkn.go.id pada 15 Maret 2023, BKN kini telah merilis pengumuman terkait hasil uji kompetensi bagi PNS maupun PPPK jabatan fungsional.

Dalam Surat Pengumuman Nomor. 2888/B-BJ.03.02./SD/CV/2023 yang dikeluarkan BKN, disebutkan bahwa batas minimal kelulusan peserta pegawai PNS dan PPPK yang mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional adalah 70.

Baca Juga: Resmi, Seleksi Kompetensi PPPK Kominfo Tahun 2022. Link Lengkap Pengumumannya Ada di Sini...

Selain itu, peserta uji kompetensi yang mengajukan kenaikan jenjang telah dinyatakan lulus akan bersiap mendapatkan sertifikat sebagai salah satu syarat naik jabatan.

Begitu pula peserta PNS dan PPPK bagi uji kompetensi yang melakukan pengajuan perpindahan jenjang jabatan ke jabatan fungsional lainnya akan mendapat surat rekomendasi pengangkatan dan penetapan angka kredit (PAK) sebagai syarat utama perpindahan jabatan fungsional kepegawaian yang dituju.

Perlu diperhatikan juga bagi para peserta PNS ataupun PPPK yang dinyatakan tidak lulus akan diusulkan untuk mengikuti kembali uji kompetensi jabatan fungsional kepegawaian. Keputusan terkait pengumuman hasil uji kompetensi jabatan fungsional yang dirilis oleh BKN ini bersifat final.

Bagi peserta PNS dan PPPK yang telah mengikuti uji kompetensi pengangkatan naik jenjang jabatan maupun perpindahan jabatan ke jabatan fungsional yang dituju, bisa mengecek namanya di link berikut. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler