BERITASOLORAYA.com – Sejumlah instansi pemerintahan baik pusat dan daerah tengah mempersiapkan dan melaksanakan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022.
Para peserta yang ikut dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis adalah para peserta yang telah dinyatakan lulus dari seleksi administrasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Untuk menyukseskan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022, pihak penyelenggara telah membuat peraturan yang harus diikuti oleh peserta.
Peraturan PPPK tenaga teknis 2022 tersebut sebagian besar telah disosialisasikan kepada para peserta melalui laman resmi instansi terkait.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, yang telah mengumumkan adanya peraturan untuk peserta yang mengikuti seleksi tersebut.
Pemkab telah mengumumkan peraturan tersebut dalam sebuah surat pengumuman dengan nomor KP.03.2/2/418.50/III/2023.
Perihal surat tersebut adalah Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dalam surat pengumuman tersebut dinyatakan bahwa informasi dalam surat tersebut hanya ditujukan bagi 72 peserta yang telah lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Baca Juga: Kenapa Pertandingan Antara Barcelona vs Madrid Disebut El Clasico? Begini Sejarahnya
Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi peserta PPPK tenaga teknis 2022 di Kabupaten Kediri akan berlangsung sejak tanggal 28 Maret sampai dengan 4 April 2023.
Lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi akan dilakukan di beberapa titik lokasi, yaitu: BKN Pusat Jakarta, Kanreg II BKN Surabaya, UPT BKN Semarang, Kanreg III BKN Bandung, Kanreg I BKN Yogyakarta.
Terkait dengan tata tertib, peserta akan diminta menunjukkan KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti yang asli dan Kartu Peserta Seleksi yang asli.
Peserta diwajibkan memakai pakaian berupa kemeja putih polos, celana/rok hitam, sepatu hitam. Bagi peserta yang memakai kerudung wajib memakai kerudung hitam atau warna gelap polos.
Baca Juga: Target Masih Kurang Sekitar 400 Ribu Guru PPPK, Honorer Bisa Santai Soal Formasi Banyak? Simak..
Panitia penyelenggara mengimbau peserta untuk melakukan survey lokasi ujian agar memudahkan saat mengikuti ujian di hari pelaksanaannya.
Peserta diperkenankan membawa kendaraan sendiri apabila disediakan tempat parkir dilokasi ujiannya, dan bila ada pengantar, maka wajib menurunkan di drop zone yang telah ditentukan.
Peserta wajib mematuhi aturan dan memantau perkembangan informasi yang disampaikan Pemkab Kediri. Apabila ada kelalaian atau kesalahpahaman, maka akan menjadi tanggung jawab peserta.
Apabila peserta ingin melihat secara lengkap, jadwal, tata tertip dan ketentuan lainnya, silahkan buka link PENGUMUMAN ini.***