Didampingi 3 Menteri, Presiden Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

21 Maret 2023, 18:18 WIB
Presiden Jokowi menyalami Wakil Ketua MK Saldi Isra di Mahkamah Konstitusi pada Senin pada 20 Maret 2023. / BPMI Setpres/Lukas./

BERITASOLORAYA.com - Presiden Jokowi hadir dalam pengucapan sumpah ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi atau MK masa jabatan 2023–2028 di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, pada Senin 20 Maret 2023.

Jokowi datang pada agenda itu, tampak mengenakan setelan jas lengkap dengan songkok hitam didampingi oleh Menteri Hukum dan Ham atau Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam, serta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Rapat Pleno dibuka dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman dengan ketukan palu.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Mendaftar PPPK Tahun 2022 di Wilayah ini Ditangguhkan Penempatannya

Mengawali acara, Plt Sekjen MK Heru Setiawan membacakan petikan putusan MK perihal pengangkatan ketua dan wakil ketua MK masa jabatan 2023–2028.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah ketua dan wakil ketua MK, dan segera dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan pidato dari ketua MK.

Dalam pidatonya, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa, 21 Maret 2023, Anwar mengatakan independensi dalam dunia peradilan sedang mendapat tantangan dan ujian yang berbeda dari kondisi masa lalu.

Pemanfaatan media sosial untuk memobilisasi opini publik, kata Usman, kerap digunakan untuk tujuan tertentu.

Baca Juga: Formasi CPNS Bakal Segera Dibuka, Begini Tahapannya Sebelum Resmi Diangkat Menjadi PNS

Bahkan, pemanfaatan media sosial yang buruk juga dapat berdampak buruk tidak hanya bagi lembaga atau institusi, tetapi juga individu pejabat publik hingga figur publik.

Anwar lalu menjelaskan bahwa Indonesia telah mengalami dampak kurang baik dari pemanfaatan media sosial dalam kegiatan pemilu serentak tahun 2019 lalu.

Lantas di saat mengadili perkara itu, Usman harus mengatakan ‘Kami majelis hakim MK tidak tunduk dan tidak takut siapapun kecuali pada konstitusi dan Allah, sebagai bentuk penegasan publik bahwa MK menjaga independensinya.’

Di samping itu, wakil ketua MK tersebut juga mengungkapkan penentuan jabatan merupakan hak mutlak Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga ia bertekad untuk terus menjaga independensinya sebagai hakim MK.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Pengumuman bagi Pensiun PNS, Asuransi Kematian Senilai Rp8 Juta! ALHAMDULILLAH...

Lebih lanjut, Anwar secara pribadi memegang teguh risalah Rasulullah yang menegaskan ‘Apabila anakku Fatimah mencuri maka aku sendiri yang akan memotong tangannya’.

Hikmahnya, lanjut Anwar, bahwa penegakan hukum dan keadilan tidak boleh terhalangi oleh adanya hubungan kekeluargaan maupun kekerabatan.

Usman juga mengungkapkan bahwa tidak setiap keputusan dapat memuaskan semua pihak, khususnya bagi yang tidak sejalan kepentingannya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Lupa 10 Hari Lagi, SPTJM untuk Pendataan Non ASN di Instansi Ini

Sidang pleno yang berjalan selama sekitar 50 menit itu, ditutup dengan pembacaan doa dan pemberian selamat oleh Presiden Jokowi, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.

Anwar Usman dan Saldi Isra resmi menjabat sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2023–2028.

Terpilihnya kedua tokoh itu dilakukan melalui pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terbuka untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Rabu 15 Maret 2023.

Dengan begitu, ini termasuk masa jabatan kedua Anwar. Sebelumnya, ia menjabat sejak 2 April 2018.

Baca Juga: Sekretaris Kementerian PANRB Sebut Rekrutmen PPPK Tempati Peran Penting dalam Reformasi Birokrasi

Anwar dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat masing-masing meraup empat suara pemungutan suara putaran pertama. Menurut tata cara yang berlaku, dilaksanakan pemungutan suara putaran kedua.

Kemudian, keduanya sama-sama kembali meraih empat suara pada putaran kedua. Barulah pada putaran berikutnya, Anwar memperoleh suara terbanyak, yakni lima suara, sementara itu Arief meraup empat suara.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler