Sri Mulyani Beri Pengumuman bagi Pensiun PNS, Asuransi Kematian Senilai Rp8 Juta! ALHAMDULILLAH...

- 21 Maret 2023, 18:01 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. /kemenkeu.go.id/

BERITASOLORAYA.com Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani memberikan suatu pengumuman penting terkait jaminan tabungan hari tua bagi PNS. Menkeu mengeluarkan regulasi terbaru bagi pensiunan PNS, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang sudah diperbaharui. PMK/No. 23/Tahun 2023 memuat kebijakan mengenai tabungan hari tua untuk PNS yang telah mencapai masa purna bakti.

Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya PMK/No. 128/2016, menjelaskan bahwa PNS yang mengikuti program jaminan berupa tabungan hari tua menerima manfaat asuransi dwiguna dan manfaat asuransi kematian.

Manfaat asuransi dwiguna bentuk asuransi yang diperoleh PNS dengan kriteria:

a. Berhenti dari penugasannya karena telah mencapai batas usia pensiun,

b. Meninggal dunia sebelum mencapai batas pensiun,

c. Berhenti karena alasan yang lain.

Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Lupa 10 Hari Lagi, SPTJM untuk Pendataan Non ASN di Instansi Ini

Sementara untuk manfaat asuransi kematian memiliki kriteria:

a. PNS atau pensiunan PNS telah meninggal dunia,

b. Istri/suami pensiunan PNS yang meninggal dunia,

c. Anak pensiunan PNS yang meninggal dunia.

Baca Juga: Sekretaris Kementerian PANRB Sebut Rekrutmen PPPK Tempati Peran Penting dalam Reformasi Birokrasi

Peraturan tersebut mengatur perihal besaran manfaat dwiguna dan manfaat asuransi kematian bagi PNS diperhitungkan dengan rumus, sedangkan untuk peraturan terbaru jumlah asuransinya telah ditetapkan.

PT. Taspen wajib melakukan pembukuan terhadap selisih iuran dan hasil pengembangannya yang diakumulasikan pada masing-masing akun PNS peserta tabungan hari tua.

Berbeda dengan peraturan lama ini, dalam PMK/No. 23/2023 justru sudah menetapkan jumlah pasti dari asuransi kematian yang akan diterima oleh pensiunan PNS.

PMK/No. 23/Tahun 2023 tidak mengubah banyak hal. Hanya mengubah ketentuan besaran asuransi kematian yang diperoleh pensiunan PNS, sedangkan untuk asuransi dwiguna bagi PNS yang sudah pensiun, besarannya tetap mengacu pada rumus di PMK/No. 128/Tahun 2016.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x