HORE, Sri Mulyani Tetapkan Istri PNS Bisa Terima Uang Rp8 Juta Mulai 1 April 2023, Ini Alasannya...

4 April 2023, 09:08 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi istri PNS atau Pegawai Negeri Sipil karena bisa mendapatkan uang Rp8 juta mulai tanggal 1 April 2023.

 

Kabar baik bagi istri PNS ini ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menjamin para istri PNS akan mendapatkan dana mulai tanggal 1 April 2023.

Aturan ini akan berlaku bagi para PNS di seluruh Indonesia baik instansi pusat dan juga daerah dan ditetapkan langsung oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Bikin Heboh, Pensiunan PNS Kategori Ini Dapat Tiga Kali THR Sekaligus di Bulan April, Beruntung Abis...

Sri Mulyani sudah menetapkan aturan soal jaminan keluarga pegawai negeri sipil atau PNS yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 ini.

Skema baru ini sudah ditetapkan agar keluarga PNS bisa menjadi jauh lebih makmur dan juga sejahtera lagi.

Aturan ini berupa manfaat tabungan hari tua PNS yang akan difokuskan untuk diberikan kepada keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: PENTING, PNS Simak, Taspen Resmi Umumkan Pembayaran THR Kepada Pensiunan dan Penerima Tunjangan di 2023

Sri Mulyani sendiri sudah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan atau juga PMK dengan Nomor 23 Tahun 2023 yang akan membahas asuransi kematian bagi para PNS.

Hal ini dilakukan agar PNS yang meninggal, keluarga para PNS ini tetap bisa mendapatkan perlindungan berupa dana yang diberikan langsung oleh pemerintah.

Kalau melihat PMK Nomor 23 Tahun 2023 pasal 4 disebutkan kalau anggota keluarga PNS yang menerima dana tersebut adalah:

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Akan Berikan Rp4 Juta Untuk Seluruh Anak PNS Mulai 1 Aprill 2023, Syaratnya Ternyata...

A. PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan mendapatkan dana cash dengan nilai Rp8 juta

B. Istri atau suami dari PNS yang meninggal akan mendapatkan dana cash dengan nilai Rp6 juta

C. Anak dari PNS yang meninggal akan mendapatkan dana cash dengan nilai Rp4 juta

Baca Juga: Dukung ASN Berprestasi Dapat Reward, Ganjar Pranowo: Kita Kasih Jabatan Tinggi dan Bonus Besar...

Asuransi kematian bagi para PNS ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023 dan sudah diputuskan langsung oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian keuangan.***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler