SIMAK! Aturan Pembatasan Lalu Lintas Barang selama Lebaran 2023, Kemenhub dan Korlantas Polri Siapkan Rutenya

8 April 2023, 06:26 WIB
Ilustrasi aturan pembatasan lalu lintas barang selama Lebaran 2023 /Freepik.com @bannafarsai/

BERITASOLORAYA.com - Setidaknya, kurang dari setengah bulan lagi, masyarakat Indonesia akan merayakan hari raya Lebaran 2023. Sudah seperti tahun-tahun sebelumnya, Lebaran 2023 pun bakal mengalami peningkatan arus lalu lintas. Hal tersebut dikarenakan Lebaran 2023 erat kaitannya dengan momen mudik. Sehingga arus mudik dan balik harus bisa tertangani dengan baik, agar tidak menimbulkan kemacetan yang berkepanjangan.

Maka dari itu, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan atau yang biasa disebut Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR akan mengatur lalu lintas penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman InfoPublik, terkait pengaturan tersebut telah ditandatangani bersama oleh tiga lembaga tersebut lewat surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Baca Juga: PNS Diberhentikan Secara Hormat di 3 Golongan Usia Ini, Ada Dana  Pensiun tapi Tidak untuk Semua?

Keputusan tersebut telah ditandatangani bersama pada Rabu, 5 Maret 2023, di Korlantas Polri, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Tactical Floor Game.

“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan,” kata Dirjen Perhubungan Darat dari Kemenhub, Hendro Sugianto pada Rabu, 5 Maret 2023.

Kemudian, bagaimana isi keputusan tersebut?

Baca Juga: One Piece Rilis Visual Poster Terbaru untuk Puncak Perang Arc Wano Kuni

Secara lebih terperinci, di dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan dilakukan pada ruas jalan nasional dengan:

a. Pembatasan operasional angkutan barang;

b. Sistem satu arah;

c. Sistem ganjil genap;

d. Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow;

e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan

f. Pengaturan penundaan perjalanan menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 Bali United Kalah dari PSS Sleman: Statistik Pertandingan, Pemain Kunci, Rekor Pertemuan

Dalam peraturan tersebut, selama arus mudik dan balik Lebaran 2023 akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, yang dikelompokan ke dalam lima kategori, yaitu:

a. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan/lebih dari 14.000 kilogram;

b. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih;

c. Mobil barang dengan kereta gandengan;

d. Mobil barang dengan kereta tempelan; dan

e. Mobil barang pengangkut hasil galian tambang serta bahan bangunan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Gaji Guru Honorer Riau Telah Cair. Pemprov Ungkap Dana Rp309 Miliar Untuk...

Kemenhub dan Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol.

Hendro mengatakan jika pembatasan lalu lintas barang tersebut akan diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023, pukul 16.00 WIB sampai dengan Jumat, 21 April 2023, pukul 24.00 WIB.

Kemudian, untuk arus balik gelombang pertama, akan dimulai dari Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu, 26 April 2023 WIB.

Gelombang balik kedua, akan berlangsung mulai dari Sabtu, 29 April 2023 hingga Selasa, 2 Mei 2023 waktu setempat.

Baca Juga: Mengerti Status Magang: Memahami Kompensasi dan Hak Mereka dalam Program Magang

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta bahan pangan pokok,” ucap Hendro.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler