Mengerti Status Magang: Memahami Kompensasi dan Hak Mereka dalam Program Magang

- 7 April 2023, 21:56 WIB
Ilustrasi anak magang
Ilustrasi anak magang /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Apakah magang termasuk dari golongan pekerja atau buruh yang berhak mendapat gaji dan Tunjangan Hari Raya atau THR? Magang biasanya tidak termasuk dalam golongan pekerja atau buruh yang memiliki hak untuk menerima gaji dan THR secara penuh, kecuali jika magang tersebut telah dipekerjakan dalam waktu yang lama dan memenuhi syarat tertentu.

Mengenai dasar hukum magang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka memang tidak ada pengaturan khusus mengenai magang dalam peraturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut memang tidak mengatur secara khusus mengenai status magang dan hak-hak mereka dalam menerima gaji atau THR.

Baca Juga: Ini Dia 3 Alasan Mobil Listrik atau EV Lebih Boros Ketika di Jalan Tol

Hanya saja, dalam peraturan tersebut mengatur mengenai hak-hak THR bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan, termasuk pekerja tetap, pekerja kontrak dan magang yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

Oleh karena itu, status magang dan hak-hak mereka dalam menerima gaji atau THR biasanya diatur oleh perjanjian magang yang disepakati antara perusahaan dan magang tersebut, serta mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan di negara yang bersangkutan.

Magang biasanya adalah seseorang yang sedang melakukan pelatihan atau magang di perusahaan untuk memperoleh pengalaman kerja dan keterampilan yang diperlukan di bidang pekerjaan tertentu.

Karena magang biasanya bukan karyawan tetap dan tidak memiliki perjanjian kerja yang sama dengan karyawan tetap, maka hak-hak mereka seperti gaji dan tunjangan seringkali berbeda dengan karyawan tetap.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x