BERITASOLORAYA.com – Pegawai ASN dengan status PNS suatu saat pasti akan purnatugas atau pensiun. Setelah mengabdi, pensiun menjadi perhargaan atas jasa PNS.
Berdasarkan aturan pemerintah, pensiun PNS bukan hanya karena mencapai batas usia pensiun atau kondisi tertentu, tapi pensiun juga berlaku bagi janda/duda PNS sebagai jaminan hari tua.
Seperti yang diketahui, pegawai PNS difasilitasi dengan gaji pokok dan beragam tunjangan. Saat pensiun, PNS juga akan mendapatkan hak pensiun dengan besaran yang telah diperhitungkan.
Namun, tidak semua purnatugas PNS memperoleh hak pensiun. Ini perlu menjadi perhatian bagi para PNS yang sebentar lagi mencapai batas usia pensiun.
Pemerintah akan memberikan hak pensiun kepada PNS purnatugas yang bepredikat diberhentikan secara hormat. Sementara itu, jika PNS diberhentikan dengan tidak hormat, hak pensiun tidak bisa didapatkan.
Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 91 ayat (1) menyebutkan bahwa PNS yang telah berhenti kerja berhak atas jaminan pensiun serta jaminan hari tua. Hal itupun harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.