PNS Full Senyum, Jokowi Mudahkan Urusan ASN Dalam Pelayanan Pegawai, Makasih Pakde...

10 April 2023, 05:30 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

 

BERITASOLORAYA.com - Di tengah pencairan THR oleh pemerintah, PNS mendapatkan kabar gembira dari Presiden Jokowi di tahun 2023 ini.

 

Jokowi akan memudahkan proses pelayanan kepegawaiaan kepada para PNS di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan BKN dan Kementerian PANRB.

Dimudahkan layanan pegawai bagi PNS ini menjadi misi Presiden Jokowi untuk mempercepat layanan proses kepegawaian dan birokrasi di Indonesia.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Cara Ampuh Agar Bisa Lolos Seleksi Menjadi PNS...

Menteri PANRB, Azwar Anas bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara dengan menggunakan skema digitalisasi dalam melakukan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian ASN.

“Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” ujar Anas.

Dalam skema terbaru yang diterapkan oleh pemerintah ini, proses bisnis dan infrastruktur akan menjadi yang dipangkas agar menjadi cepat dan dipermudah.

Baca Juga: Punya Rumah Mewah Rp20 Miliar, Ini 7 Bisnis Milik Prilly Latuconsina yang Buat Dirinya Kaya Usia Muda...

Selain itu, pemerintah juga menargetkan layanan pegawai hanya dilakukan dengan satus sistem yang sama saja, yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN).

Pemerintah sendiri ingin menjadi birokrasi Indonesia menjadi satu data Indonesia yaitu Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun proses pelayanan birokrasi lainnya yang dipangkas oleh pemerintah adalah:

 Baca Juga: RESMI, Bansos Pangan 2023 Sudah Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerima Secara Online Disini...

1. Proses layanan pensiun dari 5 tahapan menjadi 2 tahapan saja bagi PNS.

2. Proses layanan kenaikan pangkat dari 8-14 tahapan kini dipangkas menjadi 2 tahapan saja.

3. Proses layanan pindah instansi dari 11 tahapan menjadi 2 tahapan saja.

Baca Juga: PENTING, PNS Simak Batas Usia Pensiun Terkini, Bisa Diberhentikan Kalau Sudah Mencapai Umur Segini...

4. Proses layanan perbaikan dan penetapan NIP dari 2 tahapan saja kini bisa selesai dalam 2 hari kerja saja.

 

“Misalnya soal pensiun. Tiap tahun yang pensiun jumlahnya bermacam-macam, tapi berkisar 100.000-150.000 pegawai. Nah dengan layanan yang singkat, beliau-beliau yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara tidak perlu repot mengurus administrasi pensiunnya,” kata Anas.

Menurut Anas, proses layanan digitalisasi bagi ASN ini akan berdampak baik bagi birokrasi pemerintahan Indonesia.

Baca Juga: Alhamdulillah, MenpanRB Berikan Harapan Untuk Guru Honorer Bisa Menjadi ASN di 2023, Ada Surat Edarannya...

“Pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Nanti disentuh dengan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, kita akan bersama-sama mewujudkan birokrasi yang profesional,” kata Anas.***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler