PENTING, PNS Simak Batas Usia Pensiun Terkini, Bisa Diberhentikan Kalau Sudah Mencapai Umur Segini...

- 9 April 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi PNS yang pensiun
Ilustrasi PNS yang pensiun /Lifestylememory/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting yang harus diperhatikan oleh para PNS tentang batasan usia pensiun yang kini sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Presiden Jokowi sudah menyetujui batasan usia pensiun PNS sesuai dengan kategori jabatan Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Bagi kamu yang berprofesi sebagai PNS bisa melihat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang batas usia PNS yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: RESMI, Pensiunan PNS Segera Cek Rekening, PT Taspen Mulai Cairkan THR 2023, Nominalnya Ternyata Sebesar Ini...

Batasan usia pensiun PNS memang menjadi hal yang penting, karena jika diberhentikan dengan hormat makan PNS akan mendapatkan jaminan hari tua berupa dana pensiunan setiap bulannya.

Tapi, ada beberapa syarat agar PNS bisa mendapatkan tunjangan hari tua pensiunan PNS apalagi yang sudah mengabdi kurang lebih 10 tahun.

Berikut ini ada batas usia pensiunan PNS yang dibedakan menjadi 3 kategori berdasarkan jabatan PNS tersebut:

Baca Juga: UNTUNG BANGET, PNS Dapat THR Lebaran Plus Uang Tambahan Ini dari Pemkot, Langsung Cair 10 April 2023

A. Batas usia pensiun PNS berusia 65 tahun adalah pejabat fungsional ahli utama

B. Batas usia pensiun PNS berusia 60 tahun adalah untuk pejabat pimpinan tinggi dan juga untuk pejabat fungsional madya

C. Batas usia pensiun PNS berusia 58 tahun adalah untuk pejabat administrasi, fungsional ahli utama, fungsional ahli muda, fungsional keterampilan

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah