HORE, THR Pensiunan PNS Sudah Resmi Dicairkan, Nominalnya Bikin Full Senyum Saat Lebaran Nanti...

13 April 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023. /Andrea Piacquadio/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah sudah resmi akan mencairkan THR 2023 untuk pensiunan PNS dari mulai tanggal 4 April 2023.

 

THR untuk pensiunan PNS ini sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi pensiunan PNS, karena pencairan THR ternyata jauh lebih cepat dari yang biasanya 10 hari sebelum hari raya Lebaran tiba.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka, Ternyata Ini Jurusan yang Punya Peluang Besar Untuk Lulus Menjadi PNS...

Dengan menerima THR 2023, pensiunan PNS bisa menggunakan untuk keperluan hari lebaran nanti untuk berkumpul bersama dengan keluarga tercinta.

Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh pensiunan PNS soal THR 2023 yang akan didapatkan.

THR untuk pensiunan PNS terdiri dari, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR 2023 Khusus Pensiunan PNS Sudah Mulai Dicairkan, Ini Nominal yang Didapatkan...

Berikut ini, besaran nominal THR pensiunan PNS berdasarkan pangkat golongan terakhir, PNS tersebut pensiun:


1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

 



- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000

Baca Juga: RESMI, THR PNS 2023 Cair Mulai Tanggal Berikut Ini, Sudah Ditetapkan Oleh Jokowi Langsung...
- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900



2. Pensiun Pokok unruk Pensiunan Janda atau Duda PNS

 



- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200

Baca Juga: PNS Full Senyum, Jokowi Mudahkan Urusan ASN Dalam Pelayanan Pegawai, Makasih Pakde...
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 3 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500


3. Uang Pensiun untuk Janda atau Duda yang Ditinggal Mati

 



- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500

Baca Juga: PENTING, Ini 7 Syarat Bagi Pensiunan PNS Jika Mau Mendapatkan Dana Pensiun 2023, Cek Segera...
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600


Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pensiunan PNS sekalian. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler