BERITASOLORAYA.com - Ada kabar menggembirakan bagi pensiunan PNS soal pencairan THR 2023 yang sudah mulai ditransfer langsung oleh pemerintah.
Pensiunan PNS akan mendapatkan THR 2023 karena sudah diatur di dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pensiunan PNS akan mendapatkan THR 2023 yang sudah mulai dicairkan oleh Sri Mulyani dari tanggal 4 April 2023.
Baca Juga: WOW, Ternyata Segini Gaji Pensiunan PNS 2023, Nominalnya Gede Banget Bikin Sejahtera di Hari Tua...
Dicepatkan pencairan THR 2023 yang biasanya H-10 sebelum lebaran, tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi PNS semua.
Selain PNS yang masih aktif bekerja, pensiunan PNS juga tetap akan mendapatkan THR 2023 dari APBN.
Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 pasal 8, dijelaskan jika pemberian THR untuk pensiunan PNS terdiri dari:
Baca Juga: SELAMAT, Setelah THR 2023, PNS Akan Diguyur Bonus Gaji ke 13 Oleh Pemerintah, Cuan Terus Menerus...
- Gaji pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Editor: Calvin Natanael
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023