PERHATIAN, Aturan ASN Baru Buat Dosen untuk Segera Laporkan Usulan Angka Kredit, Paling Akhir...

21 April 2023, 14:48 WIB
Ilustrasi. Adanya peraturan terbaru untuk ASN JF Dosen umumkan mengenai percepatan kenaikan jenjang dan usulan angka kredit /standret/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Perhatian, terdapat aturan baru ASN jabatan fungsional yang harus disimak, terutama untuk dosen yang diinformasikan untuk melaporkan usulan angka kredit.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kementerian PANRB, terdapat aturan terbaru yang sedang di finalisasi untuk transformasi ASN yang lebih progresif.

 

Hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri PANRB No 1 tahun 2023 mengenai jabatan fungsional yang memuat termasuk mengenai akselerasi jabatan.

Adanya peraturan terbaru ini menjawab mengenai kekhawatiran terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang akan terhambat.

Baca Juga: Legenda MotoGP Wayne Rainey Menitipkan Pesan Kepada Francesco Bagnaia. Apakah Itu?

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB yang bernama Alex Denni menyatakan bahwa peraturan baru tersebut akan mendukung perbaikan kinerja ASN.

“Soal transformasi ASN, pemerintah sedang menyiapkan RPP Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN, memberikan kemudahan untuk mengembangkan kompetensi," terang Alex.

Selain itu, Alex Denni juga menekankan bahwa adanya RPP Manajemen ASN akan membuat ASN lebih mudah untuk mengembangkan kompetensi dan pengembangan karir.

"Serta (RPP Manajemen ASN) membuka peluang untuk pengembangan karir melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka, serta tentu saja memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif,” ungkap Alex.

Baca Juga: Peserta Lulus Seleksi PPPK Teknis BKN 2022, Siapkan Dokumen Berikut. Apa Saja? Cek Detailnya

Adanya percepatan jenjang karier juga telah diatur untuk proses dan skemanya sesuai dengan rancangan atau masukan dari Kemdikbudristek.

"Akselerasi/percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen," jelas Alex.

Kemudian adanya masukan dari Kemdikbudristek saat ini dikatakan masih dalam proses pembahasan, bahkan Alex ungkap telah mendapatkan masukan dari para dosen.

Baca Juga: Momen Bahagia bagi Guru di Jawa Timur, Terima Tunjangan Profesi dan THR Sebelum Idul Fitri

"Kami juga meminta masukan dari para dosen, dan berterima kasih atas berbagai masukan yang datang termasuk analisis-analisis di media sosial dengan memaparkan best practices di sejumlah negara,” papar Alex.

Adanya Peraturan Menteri PANRB No 1 tahun 2023 ini menjawab bahwa penilaian angka kredit tahun 2022 akan diakui hingga akhir tahun 2022.

 

Oleh karena itu, terdapat himbauan bahwa ASN jabatan fungsional termasuk dosen akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan angka kredit hingga waktu yang ditentukan pada 30 Juni 2023.

Kemudian, penilaian usulan angka kredit ini akan ditetapkan hingga akhir tahun 2023.

"Ini sebagai penjelas bahwa ada ruang bagi ASN jabatan fungsional untuk mengusulkan angka kreditnya sampai 30 Juni 2023,” tutup Alex.

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler