Kabar Gembira, Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juni 2023, Sri Mulyani Berikan Bocoran Terkini...

26 April 2023, 13:02 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Instagram @smindrawati

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia bagi PNS setelah mendapat guyuran rezeki THR 2023, kini dalam waktu dekat akan mendapatkan gaji ke 13 dari pemerintah.

 

Tentu ini menjadi kabar yang sangat baik bagi PNS dimana mendapatkan dana tunai dari pemerintah dalam hanya beberapa bulan saja.

Kabar baiknya lagi, gaji ke 13 tahun 2023 bagi PNS akan cair lebih cepat dari tahun 2022 sebelumnya.

Baca Juga: Jokowi Sudah Tentukan Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS, Taspen Siap bantu Cairkan di Bulan...

Pada tahun 2022, gaji ke 13 PNS cair pada bulan Juli, sedangkan pencairan gaji ke 13 tahun 2023 bagi PNS akan cair pada bulan Juni.

Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Menteri PANRB, Azwar Anas dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang mengatakan kalau gaji ke 13 akan cair pada bulan Juni ini.

Jadi para ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, Porli dan pejabat publik akan mendapatkan gaji ke 13 pada bulan Juni.

Baca Juga: Alhamdulillah, Uang Pensiunan PNS Golongan IV Akan Cair Paling Banyak, Beruntung Banget...

Untuk regulasi gaji ke 13 sendiri, akan dicairkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Bagi yang belum tahu, gaji ke 13 dicairkan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi kepada PNS untuk memasuki tahun ajaran baru.

Gaji ke 13 juga diberikan pemerintah agar orang tua bisa memberikan peralatan dan kebutuhan sekolah anak-anaknya.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 7 Profesi yang Menjadi Prioritas Utama, Ada Guru Honorer ?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan penjelasan soal pencairan gaji ke 13 dimana komponenya sama dengan THR hari raya lebaran 2023.

Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja sebesar 50% bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lalu ada kabar baik bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, dimana akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar 50 persen dan begitu juga dengan tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: RESMI, Tunjangan Kinerja Dihapus di Gaji ke 13 Bagi Guru dan Dosen, Pemerintah Ganti Dengan Ini...

Karena hal tersebut, pemerintah pusat memberikan tambahan transfer kepada pemerintah daerah dengan besaran mencapai nominal Rp2,1 triliun.

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” kata Sri Mulyani. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler