BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi guru dan dosen soal pemberian gaji ke 13 dimana tunjangan kinerja dihapus oleh pemerintah untuk tahun ini.
Seperti yang sudah diketahui bersama, gaji ke 13 bagi guru dan dosen terdiri dari berbagai komponen.
Tentu kini para guru dan dosen bertanya-tanya apa saja komponen yang terdapat di dalam gaji ke 13 yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Hampir Selesai, Pemerintah Kini Siapkan CPNS yang Dibuka Sebentar Lagi...
Berikut ini ada beberapa komponen tunjangan dalam gaji ke 13 yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen:
A. Gaji atau pensiun pokok
B. Tunjangan keluarga
Baca Juga: Kabar Gembira, PNS Dapat 4 Kemewahan Ini Dari MenpanRB Di Tahun 2023, Bikin Full Senyum...
C. Tunjangan pangan
D. Tunjangan jabatan atau bisa disebut tunjangan umum
E. Tunjangan kinerja sebesar 50% bagi guru dan dosen yagn menerima tukin
Baca Juga: Nasib Honorer Semakin Cerah, MenpanRB Jamin Tidak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan, Alhamdulillah..
Soal gaji ke 13 bagi ASN ini, sudah ditetapkan oleh MenpanRB dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.