BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada pensiunan PNS karena akan mendapatkan gaji ke 13 dalam waktu dekat yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Kabar baik dari Jokowi bagi pensiunan PNS ini menjadi komitmen pemerintah untuk tetap terus memperhatikan kesejahteraan PNS walaupun sudah pensiun dan tidak bekerja lagi.
Dalam waktu dekat ini, Jokowi akan kembali menetapkan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS yang akan dicairkan lewat PT Taspen.
Baca Juga: Alhamdulillah, Uang Pensiunan PNS Golongan IV Akan Cair Paling Banyak, Beruntung Banget...
Bagi yang belum tahu, pokok pensiun untuk pensiunan PNS merupakan bentuk penghargaan Presiden Jokowi atas pengabdian dan juga penghargaan kepada PNS yang sudah bekerja dan mengabdi selama ini.
Pemerintah menyalurkan dana pensiun bagi PNS lewat kerjasama dengan perusahaan BUMN, PT Taspen yang menjadi tanggung jawabnya.
Kalau melihat regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan soal pemberian THR dan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS, penerima pensiun sampai penerima tunjangan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 7 Profesi yang Menjadi Prioritas Utama, Ada Guru Honorer ?
Berikut ini ada beberapa komponen yang mengatur THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada pemerintah:
- Pokok pensiun
- Tunjangan keluarga