HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Cair Lebih Cepat, Sudah Ditetapkan di PP Nomor 15 Tahun 2023...

2 Mei 2023, 05:00 WIB
ilustrasi - Benarkah semua honorer selamat dari PHK Massal dan diangkat jadi PPPK PNS? /Menpan.go.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS, dimana akan mendapatkan rejeki nomplok hanya dalam waktu beberapa bulan saja, yaitu gaji ke 13.

 

Setelah mendapatkan THR 2023 dari pemerintah, kini PNS akan mendapatkan gaji ke 13 dari pemerintah yang akan dicairkan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Gaji ke 13 bagi PNS ini bahkan sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Jokowi dan juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PNS Oleh MenpanRB, Cek Segera..

Gaji ke 13 akan diberikan pemerintah ketika awan tahun baru ajaran dimulai kepada ASN sebagai bentuk apresiasi dan juga membantu daya jual beli ekonomi di tengah masyarakat.

Dalam pemberian gaji ke 13 ini, Sri Mulyani menjelaskan kalau komponen yang diberikan sama seperti Tunjangan Hari Raya 2023 yang sudah dicairkan bulan lalu oleh pemerintah.

Jdi, PNS benar-benar beruntung karena mendapatkan danai tunai dan akan cair dalam waktu beberapa bulan saja setelah pencairan THR 2023.

Baca Juga: YES, PNS Pindah ke IKN 2024 Akan Dapat Dana Pindahan Sampai Tunjangan Kemahalan Sebesar Rp50 juta...

Dalam gaji ke 13, terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan suami-istri, tunjangan anak, tunjangan pangan sampai tunjangan kinerja sebesar 50%.

Kabar baiknya, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke 13, akan mendapatkan tunjangan profesi sebagai ganti tunjangan kinerja.

Lantas, menjadi pertanyaan, kapan pencairan gaji ke 13 akan dilakukan pemerintah pada tahun 2023 ini ?

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 5 Alasan Kamu Harus Menjadi PNS, Dijamin Sejahtera dan Makmur...

Jadwal pencairan gaji ke 13 bagi ASN sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan kalau gaji ke 13 bagi PNS akan dicairkan pada bulan Juni 2023, dimana lebih cepat dari tahun sebelumnya, bulan Juli.

Jadi, berdasarkan regulasi yang sudah ditetapkan, pencairan gaji ke 13 bagi PNS akan dicairkan dalam waktu cepat daripada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS ? Ternyata PP Nomor 49 Tahun 2018 Menjelaskan....

Jadi, itulah aturan pencairan gaji ke 13 tahun 2023 bagi PNS yang sudah ditetapkan oleh pemerintah lewat regulasi PP Nomor 15 Tahun 2023. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler