Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS ? Ternyata PP Nomor 49 Tahun 2018 Menjelaskan....

- 27 April 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK 2022
Ilustrasi guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK 2022 /tangkapan layar Instagram @masmenteri



BERITASOLORAYA.com - Menjadi PPPK tentu keinginan tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia dan sudah bekerja dan mengabdi selama hampir puluhan tahun.

 

Kalau sudah menjadi PPPK, kehidupan tenaga honorer akan menjadi jauh lebih terjamin dalam hal keuangan dan juga ekonomi.

Tidak heran, ketika seleksi CASN dibuka pemerintah, tenaga honorer beramai-ramai untuk bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: BIKIN HEBOH, Uang Pensiun PNS 2023 Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar ? Bisa Buat Investasi dan Modal Usaha...

PPPK termasuk ke dalam kategori Aparatur Sipil Negara atau ASN bersama dengan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara lainnya.

Tentu ada perbedaan antara PNS dengan PPPK, mulai dari sistem kerjanya, undang-undang dan berbagai perbedaan lainnya.

Lantas, orang banyak bertanya, apakah PPPK bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau tidak ?

Baca Juga: MANTAP, Ganjar Pranowo Peduli Guru Honorer, Tolak Penghapusan Non ASN di Jateng Karena Bisa...

Kalau melihat aturan yang sudah berlaku, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS yang berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisikan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Walaupun tidak bisa menjadi PNS, tapi PPPK tetap mendapatkan keuntungan, dimana tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak, sama seperti PNS.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah