MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan di Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

4 Mei 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi. Para guru honorer masih diberi kesempatan Badan kepegawaian Negara atau BKN untuk melaksanakan arahan BKN berikut hingga tanggal 4 Mei 2023. /berita.depok.go.id

 

BERITASOLORAYA.com - Menteri PANRB, Azwar Anas sudah menjelaskan kalau pemerintah tidak akan memberhentikan tenaga honorer pada bulan November.

 

Walaupun tidak akan melakukan PHK massal kepada honorer, pemerintah tetap akan menghapus tenaga honorer pada bulan November.

Tentu ini menjadi kabar baik bagi honorer karena pemerintah benar-benar peduli dan tidak akan melakukan yang namanya PHK massal.

Baca Juga: Jalan Mulus Tenaga Honorer Jadi ASN, Passing Grade PPPK Bakal Berubah. Menpan RB: Ada Potensi Afirmasi Bagi...

Lantas menjadi pertanyaan, kalau honorer tidak diberhentikan, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah ?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan kalau tenaga honorer di seluruh Indonesia harus diangkat menjadi PPPK pada bulan November.

Junirmart meminta kepada Kementerian PANRB untuk bisa mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: YES, MenpanRB Jamin Tidak Akan Lakukan PHK Massal Kepada Honorer, Tapi APBN Bisa Jadi......

Jumlah honorer kini sudah mencapai angka 2.360.363 yang terdiri dari beberapa kategori, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga administrasi dan kategori lainnya.

Junimart meminta kepada PANRB untuk tidak hanya mengangkat guru honorer atau nakes honorer saja menjadi PPPK, tapi juga mengangkat tenaga kebersihan atau office boy dan juga Satpol PP dan golongan honorer lainnya.

Junimart meminta kepada MenpanRB untuk mengangkat tenaga honorer tanpa terkecuali untuk semua golongan dan kategori semua honorer.

Baca Juga: Ganjar Sebut 3 Bidang Honorer Ini Penting Bagi Jawa Tengah, Minta Jangan Dihapus Karena...

Junimart meminta pengangkatan seluruh honorer ini menjadi PPPK harus bisa terjadi dan terealisasi paling lama tanggal 28 November 2023.

Dalam pengangkatan honorer ini, Junimart mengatakan tidak ada pengecualian khusus sehingga honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah bersifat otomatis.

Pengangkatan itu harus segera dilakukan, mengingat pemerintah pusat dan daerah tidak bisa dan tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer karena sudah dilarang oleh MenpanRB.

Baca Juga: YES, 2 Golongan Honorer Ini Jadi Anak Emas PANRB, Dapat Kuota Terbanyak PPPK 2023 Dalam Seleksi CASN...

Kalau melihat kenyataan, jumlah honorer nasional mencapai angka 50 persen yang bertugas di pemerintah daerah atau Pemda.

Karena pengangkatan ini bersifat otomatis, maka Junimart ingin semua golongan dan kategori honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Penghapusan Honorer Bikin Resah Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Tolong Dikaji Dulu Dong...

Jadi, selamat bagi honorer karena diperjuangkan oleh DPR untuk diangkat menjadi PPPK. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler