Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat untuk Cegah Kecurangan dalam Pendaftaran Calon DPR

4 Mei 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi posko aduan masyarakat dari Bawaslu /Pixabay/Elf-Moondance/



BERITASOLORAYA.com - Dalam menghadapi tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Bawaslu se-Indonesia telah membuka posko aduan masyarakat. Posko ini bertujuan untuk mengumpulkan laporan dan aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran dalam proses pendaftaran calon anggota legislatif kepada Bawaslu.

Namun, terdapat beberapa masalah yang dapat menjadi perhatian bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat.

Masalah tersebut adalah adanya bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sesuai dengan Peraturan KPU 10/2023.

Baca Juga: KABAR TERBARU! Menpan RB Minta BKN Lakukan Ini Terkait PPPK, Ada Apa? Simak di Sini 

Dalam Surat Instruksi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan peraturan yang mengatur tentang tahapan pendaftaran calon anggota legislatif.

Dalam surat instruksi tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam Surat Instruksi Nomor 3 Tahun 2023 adalah mengenai bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebelum menjadi calon anggota legislatif.

Bakal calon yang masih memiliki ikatan atau keterikatan dengan lembaga atau instansi tertentu tersebut diwajibkan untuk mengundurkan diri sebelum mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif.

Baca Juga: 6 Tips Menyimpan Tepung Terigu Supaya Tidak Tengik dan Berkutu, Nomor 5 Sering Dilupakan

Hal ini dimaksudkan agar anggota legislatif tidak memiliki ikatan atau keterikatan yang dapat mempengaruhi kinerja mereka sebagai anggota legislatif.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota legislatif memiliki integritas yang baik dan tidak terikat oleh kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat dapat melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran calon anggota legislatif.

Dalam hal terdapat bakal calon yang masih berstatus TNI/Polri, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta profesi lainnya yang diwajibkan untuk mengundurkan diri sebelum menjadi calon anggota legislatif, Bawaslu dapat melakukan tindakan preventif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada bakal calon mengenai aturan yang berlaku.

Baca Juga: SAH, Sri Mulyani Tentukan PNS akan Dapatkan Gaji 2 Kali Pada Juni 2023

Sebagaimana informasi, pada tanggal 24 April 2023 hingga 25 November 2023, akan dilaksanakan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Indonesia.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023, akan dilaksanakan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah masa pencalonan selesai, akan dilaksanakan masa kampanye pemilu pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Semua tahapan ini adalah bagian dari proses Pemilihan Umum di Indonesia.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler