KABAR TERBARU! Menpan RB Minta BKN Lakukan Ini Terkait PPPK, Ada Apa? Simak di Sini 

- 4 Mei 2023, 12:37 WIB
Ilustrasi Menpan RB membahas PPPK
Ilustrasi Menpan RB membahas PPPK /tangkapan layar YouTube DPRI RI/

BERITASOLORAYA.com – Berkenaan tentang seleksi PPPK memang sedang ramai diperbincangkan oleh banyak pihak. Menpan RB kali ini menyoroti tentang nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK. Pembahasan terkait nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK diatur dalam keputusan Menpan RB, seperti Keputusan Menpan RB Nomor 971 tahun 2022.

Diputuskannya nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK melalui Menpan RB memiliki tujuan untuk memastikan kompetensi PPPK sudah terpenuhi.

Selain itu, nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK dalam keputusan Menpan RB juga bertujuan untuk mewujudkan PPPK bersih, kompeten, serta melayani.

Baca Juga: SAH, Sri Mulyani Tentukan PNS akan Dapatkan Gaji 2 Kali Pada Juni 2023

Menpan RB mengeluarkan keputusan terkait nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK melalui usulan yang diajukan oleh setiap instansi pembina.

Namun, pada 3 Mei 2023 Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB meminta BKN untuk melakukan kaji potensi terkait nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK.

Lebih tepat lagi, Menpan RB meminta BKN agar mengkaji secara potensial terhadap tingkat kelulusan berdasarkan nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK.

Berdasarkan pernyataan dalam laman resminya, BKN juga diminta oleh Menpan RB untuk membuat simulasi kelulusan dari nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PPPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x